Daerah  

Pemindahan Guru Sukarela Ditentang Publik, Zunaidin Akui Keluarkan SK Berdasarkan Informasi Sepihak

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin. (Istimewa)

Bima, Ntbnews.com – Beberapa waktu lalu beredar Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Bima terkait pemindahan guru sukarela atas nama Abdul Haris.

Sehubungan dengan persoalan tersebut, Forum Pemuda Peduli Woha meminta penjelasan dan klarifikasi terkait SK yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbudpora Kabupaten Bima.

Perwakilan Forum Pemuda Peduli Woha, Idham A.Talib menjelaskan, Kepala Disdikbudpora Kabupaten Bima tidak memahami mekanisme Undang-Undang (UU) Kepegawaian tentang tenaga sukarela dan apa yang dilakukan oleh Kepala Disdikbudpora tersebut tak sesuai UU Kepegawaian.

“Tindakan Kadis tersebut boleh dikatakan cacat hukum,” ungkap Idham kepada Ntb News, Senin (17/5/2021).

Kata dia, Kepala Disdikbudpora hanya tahu tanda tangan tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu data dan informasi yang mereka peroleh dari salah seorang kepala sekolah.

“Harus didalami terlebih dahulu, baru mengambil keputusan,” beber Idham.

Sementara itu, Anggota Pemuda Peduli Woha, Rhuben menyampaikan, SK pemindahan guru sukarela yang baru dikeluarkan banyak kejanggalannya dan tak sesuai prosedur.

“Hal ini sungguh tidak masuk akal,” beber Rubhen.

Dia menambahkan, Kepala Disdikbudpora harus segera merilis berita dan melakukan klarifikasi terkait kelalaiannya dalam mengeluarkan SK tersebut.

“Agar lebih jelas dan terang benderang,” tegas Rubhen.

Sementara itu, Kepala Disdikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin mengklarifikasi terkait SK yang viral dan menjadi perbincangan warga di Kabupaten Bima.

Ia menjelaskan, pemindahan guru sukarela tersebut berdasarkan informasi sepihak dari oknum kepala sekolah SDN Dadibou, Kecamatan Woha.

Zunaidin menerangkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Abdul Haris terkait keteledorannya dalam penandatanganan SK pemindahan tersebut.

“Kami tidak mengonfirmasi dan mengecek keabsahan data yang dikirimkan oleh pihak kepala sekolah tersebut,” terang Zainudin.

Dia berjanji akan memulihkan nama baik Abdul Haris sebagai tenaga sukarela dan akan menarik kembali SK yang telah ditandatanganinya pada Rabu (19/5/2021) lalu.

“Kami akan mengantarkan langsung saudara Abdul Haris ke tempat semula dia mengajar,” tutup Zainudin. (*)

Penulis: Arif Sofyandi

Editor: Ikbal Hidayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *