Post ADS 1
Daerah  

Tak Terima Ditanya Kelengkapan Razia, Oknum Polisi Aniaya Pengurus Muhammadiyah Dompu

Lokasi penganiayaan terhadap Pengurus Muhammadiyah Dompu. (Istimewa)

Bima, Ntbnews.com – Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Bima.

Penganiayaan tersebut menimpa Irfan (30). Diketahui, oknum polisi itu bernama Agus. Ia bertugas di Polres Kabupaten Bima.

Penganiayaan terjadi pada Sabtu (8/5/2021) kemarin di depan pertigaan kantor Polres Kabupaten Bima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ntb News, kasus ini terjadi sekitar pukul 12.30 Wita.

Awalnya, Irfan bertanya kelengkapan atribut razia seperti pelat tanda bahwa kepolisian melakukan razia dan juga surat izin untuk melaksanakan razia.

Agus selaku Kanit Polantas Polres Kabupaten Bima tak langsung menjawab pertanyaan Irfan. Dia pun terus mempertanyakan kelengkapan syarat razia tersebut.

“Apa hak Anda ingin menanyakan kelengkapan atribut razia?” tanya Agus.

Adu mulut pun tak terhindarkan. Hingga berujung pemukulan terhadap Irfan. Sehingga korban mengalami luka memar di bagian dagu dan leher.

Pemukulan terhadap Taufik dibenarkan oleh saksi bernama Taufik (30).

“Setelah sampai di dalam ruangan, polisi juga tetap menarik rambut, menggenggam kepala, hingga memukul bagian perut korban,” beber Taufik.

Pemukulan tersebut terjadi berkali-kali terhadap Irfan. Sambil ditarik beberapa oknum kepolisian, Irfan dibawa ke Kantor Polres Kabupaten Bima.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Dompu, Julkifli menyebutkan, Irfan merupakan Pengurus PDPM Dompu.

Ia meminta Kapolres Kabupaten Bima bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan segera memanggil anggotanya yang telah melanggar tugas dan fungsinya sebagai aparat kepolisian.

“Berikan sanksi terhadap anak buahnya bahkan pecat saja dari kesatuan kepolisian,” beber Julkifli.

Ia juga meminta Kapolres Bima bertanggung jawab terhadap pengobatan korban yang terluka setelah penganiayaan tersebut.

“Jika tidak bertanggung jawab dan tidak mengadili kasus tersebut, maka kami akan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas,” tutup Julkifli. (*)

Penulis: Arif Sofyandi

Editor: Ahmad Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *