Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2021 11:02 WIB
Korupsi pengadaan bibit jagung pada tahun 2017 telah menyeret Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi. PPK proyek berinisial IWW juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak pelaksana proyek dari perusahaan swasta pun turut menjadi tersangka: LIH yang merupakan direktur PT WBS, dan Direktur PT SAM berinisial AP.