Post ADS 1
Tokoh  

Profil Umar Anwar, Penulis Buku Politik Hukum dan Pemasyarakatan

Jakarta, ntbnews.com – Dalam rangka meningkatkan budaya literasi di masyarakat serta semangat berkarya generasi muda, ntbnews.com akan mengadakan bedah buku Politik Hukum dan Pemasyarakatan: Kebijakan, Tata Laksana, dan Solusi pada Selasa (13/7/2021) pukul 20.00-21.30 WIB.

Bedah buku ini terbuka untuk umum. Bagi siapa pun yang ingin mengikutinya, bisa mengonfirmasi keikutsertaannya kepada Nur Hasanah (0852-8063-7950) dan Arif Sofyandi (0852-5345-8405).

Diskusi daring via Zoom Meeting ini akan menghadirkan pembicara yang juga penulis buku tersebut, Umar Anwar, seorang magister hukum yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) Politektik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Kemenkumham RI.

Dalam buku tersebut Umar menjelaskan secara apik tentang penegakan hukum (law enforcment), administrasi (administration), rehabilitasi dan pembinaan (treatment), parsipatory, dan aksesibilitas (supporting facilities).

“Kelima faktor ini akan diuraikan secara jelas di dalam pembahasannya sehingga dengan adanya kelima faktor tersebut dapat memberikan kontribusi positif untuk mengurangi permasalahan yang selalu muncul di lapas/rutan,” jelas Umar sebagaimana dikutip ntbnews.com pada Senin (12/7/2021).

Selain kaya dengan teori, buku Politik Hukum dan Pemasyarakatan: Kebijakan, Tata Laksana, dan Solusi ditulis berdasarkan pengalaman panjang penulis selama bertugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Rutan Raba Bima pada 2005 hingga staf pengamanan di Lapas Kelas IIA Salemba pada 2016.

Profil Pembicara

Umar Anwar, kandidat doktor di Universitas Trisakti Jakarta, lahir di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 12 Maret 1982.

Ia memulai dan menyelesaikan pendidikan formal pada di Sekolah Dasar Negeri 01 Ncera, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 02 Belo, dan Sekolah Menengah Umum (SMU) 01 Raba-Bima.

Pada tahun 2001-2002, dia melanjutkan pendidikan tinggi di Jurusan Bahasa Inggris Institut Keguruan dan Ilmu pendidikan (IKIP) Mataram. Pada 2002, Umar lulus ujian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram). Kemudian ia memutuskan keluar dari IKIP Mataram.

Dua tahun kemudian, ia lulus menjadi CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM NTB. Umar ditempatkan pertama kali di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima.

Umar kembali melanjutkan perkuliahan di Kota Bima pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHM) Bima dengan Konsentrasi Hukum Perdata Bisnis. Tahun 2012, ia melanjutkan pendidikan pascasarjana (S-2) pada Universitas Indonesia, Program Kajian Strategik Ketahanan Nasional (KSKN). Dia kemudian lulus pada Agustus 2014.

Pada September 2014, Umar mengambil program magister yang kedua kali pada magister ilmu hukum dengan konsentrasi Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Jakarta. Di situ ia lulus pada Desember 2016 dengan predikat lulusan terbaik.

Saat ini, Umar menjadi dosen tetap pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) BPSDM Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dosen tidak tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam Jakarta.

Aktif Menulis

Selain menulis buku Politik Hukum dan Pemasyarakatan: Kebijakan, Tata Laksana, dan Solusi, Umar juga menulis buku dengan Pembatasan Remisi Pada Kasus Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) dan Strategi Keamanan Penjara (Pendekatan Teori Sun-Tzu).

Kemudian ia juga menulis dalam Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation) dan Jurnal Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan judul Dampak Pemberian Remisi bagi Narapidana Kasus Narkotika terhadap Putusan Pidana yang Dijatuhkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, ia menulis jurnal Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisis Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba: Freddy Budiman).

Ada pula Tindak Pidana Penggandaan Uang Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Tinjauan Kasus Penggandaan Uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi), serta Indikasi Upaya Makar Dalam Menegakkan Kembali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebelum Amandemen. (*)

Penulis: Nur Hasanah

Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *