Post ADS 1
Tokoh  

Membedah Buku Politik Hukum dan Pemasyarakatan Karya Umar Anwar dan Rachmayanthy

DALAM buku mereka yang berjudul Politik Hukum dan Pemasyarakatan: Kebijakan, Tata Laksana, dan Solusi, Umar Anwar dan Rachmayanthy menjelaskan, kata “penjara” masih dominan dan melekat digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menunjukkan tempat di mana orang dijatuhi hukuman. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun mengartikan penjara sebagai bangunan tempat mengurung orang yang dihukum.

Menurut Andi Wijaya dalam bukunya Pemasyarakatan Dalam Dinamika Hukum dan Sosial, sebagaimana dikutip Umar dan Rachmayanthy, penghukuman (punishment) dapat diartikan sebagai suatu bentuk tindakan yang dikenakan terhadap seseorang atau sekelompok orang karena dianggap telah melakukan perbuatan jahat.

Beberapa ahli berpendapat, penghukuman adalah cara yang harus diambil sebagai alat kontrol sosial. Sementara itu, menurut Van den Haag, penghukuman, jika bukan satu-satunya, adalah alat terbaik agar orang dapat mematuhi hukum.

Penjara sebagai tempat menjalankan hukuman mempunyai kegunaan yang hampir serupa dengan tujuan hukuman. Dalam Encyclopedia of Prison and Punishment, pemberian hukuman mempunyai empat kegunaan: pembalasan, pemenjaraan, penjeraan, dan rehabilitasi. Sementara Richard W. Snarr mengungkapkan, tujuan hukuman adalah pembalasan, inkapasitasi, reintegrasi, dan resosialisasi.

Pemenjaraan, kata Umar dan Rachmayanthy, merupakan salah satu metode pemberian hukuman paling banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia. Memenjarakan pelaku kejahatan dianggap sebagai alternatif pemberian hukuman yang paling mudah diterapkan. Pasalnya, narapidana ditempatkan dalam penjara untuk menjalankan pidananya sesuai putusan hakim di pengadilan. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari narapidana atau para pelaku tindak pidana.

Sementara itu, istilah pemasyarakatan secara resmi digunakan sejak 27 April 1964 melalui Amanat Presiden Republik Indonesia. Amanat ini merujuk pada Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang, Bandung, pada 27 April-7 Mei 1964. Konferensi ini membahas pandangan-pandangan tentang bentuk-bentuk konkret berkaitan dengan gagasan pemasyarakatan, yang dikatakan Menteri Kehakiman kala itu, Saharjo, sebagai tujuan dari pidana penjara.

Sedangkan menurut Baharuddin Suryobroto, pemasyarakatan bukan hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan sebagai suatu proses yang bertujuan pemulihan kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara narapidana dengan masyarakat.

“Dalam perkembangannya, pemasyarakatan yang bertujuan (sebagai) integrasi sosial terus-menerus berproses dalam upaya menghadapi tantangan, dinamika perubahan zaman yang begitu cepat berkaitan dengan politik, hukum, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, dan modernisasi perubahan sosial masyarakat,” jelas Umar dan Rachmayanthy.

Perubahan Sistem

Sistem kepenjaraan yang diterapkan sejak pra-kemerdekaan Indonesia kemudian diubah dengan sistem pemasyarakatan yang lebih menekankan pada perubahan bentuk perlakuan terhadap terpidana di dalam lapas. Perubahan dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan menjadi momentum perbaikan perlakuan sehingga pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) juga terpenuhi. Meskipun hidup di penjara, HAM tetap menjadi fondasi dalam memperlakukan mereka sebagai manusia pada umumnya, yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Meskipun membutuhkan waktu yang lama, perubahan sistem pemenjaraan menjadi pemasyarakatan dianggap sebagai tonggak sejarah dan dasar dalam mengubah sistem perlakuan terhadap tahanan dan narapidana di lapas dan rutan.

Umar dan Rachmayanthy menjelaskan, lapas memiliki fungsi pembinaan dan pengamanan dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Fungsi pembinaan terdiri dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sedangkan fungsi pengamanan melekat pada fungsi pembinaan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sedangkan rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Rutan memiliki fungsi melaksanakan perawatan dan pengamanan terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani masa penyidikan, penuntutan sampai pada tingkat pemeriksaan perkara di pengadilan hingga tersangka dijatuhi putusan pidana oleh majelis hakim dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht),” jelas Umar dan Rachmayanthy.

Pola Perubahan

Dua penulis buku Politik Hukum dan Pemasyarakatan: Kebijakan, Tata Laksana, dan Solusi, menjelaskan, terdapat tiga pola perubahan yang terjadi dalam sistem kepenjaraan di Indonesia. Pertama, pola perlakuan. Perlakuan pada tahanan dan napi sangat berbeda dalam sistem kepenjaraan dan pemasyarakatan.

Perlakuan terhadap tahanan dalam sistem kepenjaraan lebih mengedepankan objek. Tahanan seperti objek yang tak perlu diperhatikan hak dan kewajibannya. Tahapan diperlakukan layaknya benda mati.

Sementara itu, dalam sistem pemasyarakatan, tahanan dianggap sebagai subjek. Napi merupakan subjek yang menyandang hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dihargai. Oleh sebab itu, ia harus diperlakukan layaknya manusia sehingga pemenuhan hak dasarnya harus diperhatikan oleh negara.

Kedua, pola pembinaan. Perlu pembinaan yang komprehensif agar napi menjadi lebih baik. Pembinaan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi napi dalam mengembalikan kehidupannya yang retak dengan orang lain. Pola pembinaan harus mengacu pada: 1) program pembinaan dan pembimbingan yang meliputi kegiatan pembinaan, serta pembimbingan kepribadian dan kemandirian; 2) program pembinaan diperuntukkan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan; 3) program pembimbingan untuk klien.

Ketiga, pola pembimbingan. Hal ini dapat dimaknai sebagai proses dalam mengembalikan kondisi napi yang menjalani masa integrasi di masyarakat agar pulih kembali. Pembimbingan ini berupa peningkatan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani.

Garis Besar dan Apresiasi

Secara umum, pada bab-bab selanjutnya, Umar dan Rachmayanthy menjelaskan tentang penegakan hukum, administrasi pemasyarakatan, rehabilitasi dan re-integrasi, partisipatory, dan aksesibility. Buku yang ditulis keduanya juga dilengkapi lampiran-lampiran yang memuat peraturan-peraturan tentang pemasyarakatan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Salah satu tokoh masyarakat Bima di Kota Depok, Mustafa mengatakan, kehadiran buku yang ditulis Umar dan Rachmayanthy dapat dijadikan rujukan untuk menyelesaikan sedikit demi sedikit problem di lapas.

“Saya melihat isi daripada buku ini adalah mencoba mencari jalan keluar dari segala persoalan yang ada (di lapas),” kata Mustafa baru-baru ini kepada ntbnews.com.

Selain itu, buku keduanya dapat menjadi “cambuk” bagi generasi muda. Pasalnya, hanya sedikit generasi seangkatan Umar dan Rachmayanthy yang mampu mewujudkan dan mengabadikan gagasan-gagasan mereka dalam bentuk buku.

“Oleh sebab itu, saya berharap dengan adanya usaha dan karya ini, adik-adik yang memang punya keahlian atau kemampuan berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk satu buku,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *