Post ADS 1
Opini  

Urgensi Peraturan Internal dalam Organisasi Rumah Sakit

Oleh: Zainal Abidin*

Mula-mula rumah sakit didirikan semata-mata untuk melaksanakan tugas sosial kemanusiaan, dilandasi nilai-nilai luhur yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu, agar memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam perjalanannya, rumah sakit mengalami banyak perubahan, baik itu perubahan dalam hal pelayanan maupun aturan-aturan yang berlaku dalam tubuh organisasi rumah sakit.

Penyelenggaraan rumah sakit pada era modern saat ini tidak sesederhana dulu. Menjalankan roda organisasi rumah sakit dapat dikatakan sangat rumit. Hal ini karena perkembangan tekhnologi baru yang harus disediakan. Selain itu, kebutuhan tenaga pelayanan medis dan kesehatan menjadi hal pokok yang harus tersedia, sehingga memerlukan pengorganisasian yang lebih profesional.

Segala bentuk kegiatan kerja di dalamnya sangat kompleks dan berbeda, baik itu berkaitan dengan peran, tugas, maupun tanggung jawab seluruh stakeholder di dalamnya.

Namun demikian, seluruh stakeholder harus tetap bekerja sama secara harmonis dalam melaksanakan pelayanan yang komprehensif di rumah sakit. Dengan kata lain, unsur pimpinan bersama seluruh staf medis, staf tenaga kesehatan, maupun staf non-kesehatan di dalam organisasi rumah sakit memegang peranan penting masing-masing.

Seluruh stakeholder dalam organisasi rumah sakit layaknya staf medis (dokter) dengan rumah sakit serta staf tenaga kesehatan dengan rumah sakit (perawat, bidan, dan apoteker) terikat dalam hubungan hukum yang dikenal dengan hukum perikatan.

Selanjutnya, hubungan hukum antara pasien dengan rumah sakit, dan hubungan antara pasien dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan, merupakan hubungan perikatan yang didasari oleh kesepakatan untuk melaksanakan layanan kesehatan.

Perlu dipahami, perikatan yang diikat oleh pihak-pihak tersebut bukanlah perikatan hasil yang mewajibkan pihak pemberi jasa layanan kesehatan untuk memastikan atau menjamin di awal perjanjian untuk mendapatkan hasil yang optimal, melainkan perikatan yang harus diikhtiarkan seoptimal mungkin guna mencapai hasil yang optimal pula.

Agar roda organisasi rumah sakit dapat berjalan dengan baik dan harmonis, maka sangat penting untuk merumuskan suatu aturan internal rumah sakit, yang mana hal tersebut tertuang dan diatur dalam beberapa Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).

Antara lain Kepmenkes Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit, Kepmenkes Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit, dan Kepmenkes Nomor 228//SK/III/2002 tentang Standar Pelayanan Medis Rumah Sakit Daerah.

Selain Kepmenkes yang disebutkan di atas, secara spesifik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menguraikan tentang pentingnya keberadaan hospital by laws. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (r), “Setiap rumah sakit wajib menyusun dan menerapkan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).”

Keberadaan hospital by laws dapat dikatakan sangat penting guna meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Hospital by laws merupakan bidang tersendiri yang mempunyai fungsi dan peranan penting dalam mengatur tata tertib, kepastian hukum serta jalannya organisasi rumah sakit.

Hospital by laws merupakan aturan baku dari manajemen rumah sakit dalam melakukan fungsi dan tugasnya. Jika aturan dan disiplin manajemen sudah dibuat dengan baik dan juga dipatuhi, maka hospital by laws dapat dijadikan alat untuk menjalankan program manajemen risiko. 

Peraturan internal rumah sakit juga mengatur tentang bagaimana kepentingan pemilik direpresentasikan di rumah sakit, pembuatan kebijakan rumah sakit, hubungan antara pemilik dengan manajemen rumah sakit dan staf medis, dan hubungan manajemen dengan staf medis. Hubungan-hubungan tersebut diuraikan dalam keadaan statis dan dinamis.

Hospital by laws memberikan suatu kewenangan kepada para profesional medis untuk melakukan self-governance bagi para anggotanya, dengan cara membentuk suatu “komite medis” yang mandiri, sekaligus memberikantanggung jawab kepada “komite tersebut untuk mengemban seluruh kewajiban dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan profesional yang berkualitas dan pelaporannya kepada administrator rumah sakit.

Hospital by laws juga mengatur tentang upaya yang harus dilakukan guna mencapai kinerja para profesional yang selalu berkualitas dalam merawat pasiennya, utamanya melalui rambu-rambu penerimaan, review berkala dan evaluasi kinerja setiap praktisi di rumah sakit.

Dalam rangka itu pula hospital by laws dapat memerintahkan “komite medis” untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, guna mencapai dan menjaga standar serta menuju pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan profesi.

Hal ini mengharuskan hospital by laws untuk mengatur tentang pengawasan, sistem pelaporan dan pencatatan, sistem penilaian (peer-review, hearing, dll), dan tentu saja pemberian sanksi disiplin bagi mereka yang melanggarnya sampai pada tingkat tertentu.

Akhirnya, mengingat pentinngnya keberadaan hospital by laws dalam tubuh organisasi rumah sakit, maka sepatutnya setiap rumah sakit, baik itu rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah untuk merumuskan dan menerapkannya guna mencapai pelayanan kesehatan yang paripurna. (*Praktisi Kesehatan di Kabupaten Bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *