Post ADS 1
Opini  

Mengurai Problem Penanganan Pandemi di NTB

Oleh: Ayatullah*

Sebagai bagian dari promosi kesehatan, saya memandang penanganan Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum maksimal. Saya menggunakan tiga pendekatan strategi promosi kesehatan WHO dalam menilai problem penanganan pandemi Covid-19 di NTB.

Pertama, advokasi. Promosi kesehatan adalah upaya mengajak para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan agar mau mendukung program kesehatan yang dicanangkan.

Kedua, dukungan sosial (social support). Dukungan sosial adalah upaya mencari dukungan yang melibatkan tokoh masyarakat formal maupun informal, sehingga melalui mereka program kesehatan lebih mudah diterima masyarakat.

Ketiga, pemberdayaan masyarakat (empowerment). Pemberdayaan masyarakat adalah strategi promosi kesehatan yang ditunjukkan langsung kepada masyarakat.

Dua hal tersebut sudah dilakukan, akan tetapi poin ketiga relatif kurang maksimal dalam pelaksanaannya. Di Kabupaten Bima, masyarakat tak antusias dalam mengikuti vaksin sehingga harapan Presiden agar Indonesia bisa menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity) sulit tercipta. Ini membuktikan masyarakat belum diberdayakan dengan informasi yang benar tentang Covid-19 dan manfaat vaksin dalam penanganan pandemi.

Masalah terbesar Indonesia, juga di NTB, adalah perbedaan pandangan setiap pemangku kebijakan dalam membangun narasi tentang pandemi, sehingga masyarakat pun sulit menentukan informasi yang tepat sebagai landasan dalam menentukan keputusan.

Kebijakan pemerintah, dalam pendekatan teori dasar Lawrence Green, dijelaskan bahwa perilaku kesehatan seseorang dipengaruhi tiga faktor: predisposisi (umur, pekerjaan, pendidikan, pengetahuan dan sikap), pemungkin (jarak ke fasilitas kesehatan), dan penguat (kebijakan).

Penekanan teori di atas, meskipun faktor predisposisi dan faktor pemungkin terpenuhi, akan tetapi jika tak dikontrol dengan kebijakan perilaku yang benar, maka tidak akan terbentuk hasil yang tepat.

Permasalahan di Indonesia atau khusus di NTB yakni terjadi perbedaan pendekatan dalam menjalankan aturan sehingga muncul ruang kebosanan rakyat dalam mematuhi aturan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun tak sepenuhnya dibangun dengan pendekatan humanis.

Pembatasan sejatinya berefek bagi rakyat kecil karena menciptakan pengangguran dan penambahan kemiskinan. Sebab, untuk makan pun rakyat sangat sulit. Hal ini menambah masalah baru.

Karena itu, pemerintah harus membuat aturan yang akan mencerminkan perlakuan terhadap keadilan dan kepastian hukum. Sehingga terbangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua kebijakan tersebut. Jika hal-hal ini tak dijalankan dengan benar, maka akibat terbesarnya yakni hilangnya kepercayaan rakyat. Pada akhirnya semua kebijakan pemerintah tak bermakna apa-apa.

Penambahan rumah sakit rujukan sama halnya memfasilitasi rakyat untuk sakit. Saat ini pemerintah perlu menyeragamkan semua informasi tentang Covid-19 dan manfaat vaksin. Terbukti, pada masyarakat awam, dua hal ini membuat masyarakat bimbang dalam menemukan yang benar dan salah, sehinggga rakyat sulit menerima Covid-19 sebagai penyakit yang berbahaya dan vaksin sebagai solusi dalam melawan pandemi ini.

Selain itu, penambahan tenaga kesehatan (nakes) diperlukan agar mereka dapat diberdayakan untuk memberikan informasi yang benar dan pelayanan yang efisien dan efektif pada rakyat. Sebab, setiap hari banyak nakes yang meninggal karena virus mematikan tersebut. Selain itu, 405 orang dokter, 339 perawat, 166 bidan, 43 orang dokter gigi, dan 32 Ahli Tenaga Laboratorium Medis (ATLM) meninggal karena corona.

Jika pemerintah bisa menekan orang dari luar agar tak masuk ke NTB, penambahan pasien penderita Covid-19 tak terjadi. Sebaliknya, bila pintu masuk dilonggarkan, angka kematian di NTB akan terus bertambah.

Pemerintah wajib memberikan informasi yang benar tentang Covid-19 dan vaksin supaya antusiasme masyarakat tercipta. Ini penting. Terbentuknya kekebalan kelompok (herd imunity) di Singapura karena hampir 75% dari jumlah penduduknya telah divaksinasi. Akhirnya, di Singapura Covid-19 telah dianggap sebagai flu biasa. (*Pengamat Kesehatan Nusa Tenggara Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *