Post ADS 1
Opini  

Aktualisasi Hak Perlindungan Hukum terhadap Perawat yang Menjadi Korban Tindakan Kekerasan

Zainal Abidin. (Dok. Pribadi)

Oleh: Zainal Abidin*

Tindakan kekerasan yang melibatkan perawat sebagai korban menjadi noda tersendiri bagi dunia kesehatan di Indonesia, khususnya dunia keperawatan, di tengah berkembangnya ilmu keperawatan saat ini. Kasus-kasus kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap perawat adalah ironi tersendiri bagi profesi mulia ini.

Baru-baru ini, terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua pasien terhadap perawat yang sedang merawat anaknya di salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan. Maka dari itu, perlu kiranya diuraikan secara spesifik tentang hak perlindungan hukum terhadap perawat. Hal ini bertujuan memberikan edukasi terhadap profesi perawat maupun masyarakat agar hak yang telah dijamin oleh undang-undang dapat diterapkan sebagaimana mestinya.

Philipus M. Hadjon dalam bukunya Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan, mengatakan, perlindungan hukum dapat dibagi menjadi dua: perlindungan hukum preventif dan represif.

Hadjon menguraikan, perlindungan hukum preventif merupakan suatu perlindungan yang diberikan oleh pemeritah yang bertujuan memberikan rambu-rambu atau batasan dalam hal mencegah suatu pelanggaran.

Sedangkan perlindungan hukum represif merupakan pemberian bantuan perlindungan yang berupa upaya banding dari masyarakat yang merasa dirugikan dari suatu putusan. Perlindungan hukum represif diberikan oleh instansi pemerintah melalui lembaga bantuan hukum.

Perlindungan hukum preventif maupun represif terhadap profesi perawat sangat diperlukan, sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum ketika melakukan tindakan keperawatan. Dengan demikian, para perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan di instansi layanan kesehatan seperti rumah sakit.

Secara spesifik dalam Jurnal Hukum Kesehatan, Zahir Rusyad menguraikan, perlindungan hukum tenaga kesehatan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan rumah sakit, organisasi, pemerintah, maupun penegak hukum untuk memberikan rasa aman— baik fisik maupun mental—kepada tenaga kesehatan dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak mana pun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan.

Dalam menjalani profesinya, perawat memiliki landasan serta acuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Materi yang termuat dalam Undang-Undang Keperawatan antara lain meliputi standar perawat, etika profesi perawat, dan pelayanan kesehatan yang bisa dilakukan oleh seorang perawat, serta hak, kewajiban, tugas, dan wewenang perawat dan masyarakat sebagai penerima pelayanan keperawatan.

Profesi perawat merupakan profesi yang memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Mengingat peran vital tersebut, tuntutan hukum maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasien maupun keluarga pasien bisa saja terjadi apabila yang bersangkutan merasa kurang puas dengan layanan asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat. Tindakan kekerasan tersebut bisa saja berupa kekerasan fisik dan verbal.

Melaksanakan supermasi hukum berdasarkan undang-undang merupakan kewajiban untuk melindungi setiap tenaga perawat agar dapat terhindar dari tindakan kekerasan. Berdasarkan hal tersebut, kepastian untuk memperoleh hak perlindungan hukum menjadi hal pokok yang wajib diperoleh perawat.

Hak atas perlindungan hukum bagi perawat korban kekerasan sangatlah penting untuk diakomodir, baik oleh pemerintah, rumah sakit tempat perawat bertugas, maupun organisasi profesi keperawatan. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan hak perawat agar profesi ini dapat terus mempertahankan kredibilitasnya yang menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu profesi yang menjadi bagian dari tenaga kesehatan, profesi perawat mendapatkan jaminan untuk memperoleh pengakuan perlindungan dan kepastian hukum. Hal demikian tertuang dalam Pasal 57 huruf (a) Undang-Undang Tenaga Kesehatan, “Tenaga kesehatan dalam menjalani praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional”.

Pasal tersebut bermakna bahwa di mana pun tenaga kesehatan bertugas, baik pada saat praktik mandiri atau di lembaga layanan kesehatan milik swasta maupun instansi kesehatan pemerintah, berhak mendapatkan perlindungan hukum, sepanjang pelaksanaan praktik layanan kesehatan yang diberikan sesuai standar prosedur operasional.

Selanjutnya secara spesifik perlindungan hukum terhadap perawat tertuang dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Keperawatan, “Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Undang-Undang Keperawatan serta Undang-Undang Kesehatan menjamin perlindungan hukum bagi perawat agar mereka memperoleh kepastian hukum atas risiko pekerjaan. Keberadaan undang-undang tersebut dari segi materi sangat diperlukan oleh perawat dan tenaga kesehatan secara umum supaya setiap perawat dapat menjalankan fungsi, tugas, dan perannya sebagai tenaga kesehatan sesuai ilmu dan profesinya.

Dua undang-undang tersebut sebagai norma hukum yang mempunyai karakter produk hukum yang bersifat responsif karena mencerminkan rasa keadilan substantif, mampu mengenali keinginan perawat sebagai tenaga kesehatan dengan porsi terbesar daripada tenaga kesehatan lain sehingga dapat terpenuhi harapan masyarakat mengenai undang-undang yang secara spesifik mengatur keperawatan dan terpisah dari undang-undang lain dan dapat menjadi payung hukum. Karena itu, kepastian hukum bagi tenaga keperawatan dapat tercapai sebagaimana mestinya. (*Praktisi Kesehatan di Kabupaten Bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *