Post ADS 1
News  

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Tracking Manggrove, Wakil Wali Kota Bima Dituntut Satu Tahun Penjara

Kota Bima, ntbnews.com – Sidang lanjutan dugaan kasus pembangunan tracking manggrove milik Ferry Sofiyan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bima, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (21/10/2021).

Sidang yang mendapat pengawalan ketat oleh aparat Kepolisian itu dipimpin oleh Hakim Ketua Y Erstanto Windiolelono. Sementara Hakim anggota, masing-masing Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibrahim mengatakan, terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana.

“Maka dengan demikian, terdakwa dituntut satu tahun penjara, dengan satu tahun masa percobaan, dan denda 1 milliar rupiah, subsider tiga bulan,” ujar Ibrahim.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Ketua kemudian menyampaikan akan melanjutkan persidangan kasus tracking mangrove tersebut pada hari Rabu, 27 Oktober 2021.

Sementara itu, Imran yang merupakan salah satu penasehat hukum Ferry Sofiyan yang ditemui oleh sejumlah awak media, mengaku bahwa bagi mereka ini tuntutan yang keliru. Lantaran Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup 32 yang digunakan, sebelumnya sudah dihapus lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

“Mau lari ke pasal yang sudah dihapus, kan keliru negara peradilan,” ucapnya.

Kata Imran, dakwaan jaksa yang menuntut kliennya satu tahun penjara dinilainya sangat keliru dan terkesan dipaksakan. Lantaran pasal yang dikenakan sudah dihapus. Menurutnya, jangankan dituntut satu tahun, dituntut satu hari pun pihaknya tidak terima.

“Sudah dihapus. Udah klir itu barang. Kenapa harus digunakan buat menuntut orang? Atau menyatakan bersalah. Itu keliru. Posisi saya yaa. Itu peradilan sesat. Saya berani mengatakan itu,” tegasnya.

Imran berharap persidangan ini dapat berjalan sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai muncul asumsi masyarakat bahwa ini peradilan sesat. 

Imran melanjutkan, seharusnya JPU berani menuntut kliennya dengan tuntutan bebas. Menurutnya, banyak hal yang menjadi pertimbangan. Selain karena menggunakan pasal yang telah dihapus. Fakta persidangan menunjukkan bahwa keberadaan Tracking Mangrove Bonto itu tidak membawa dampak negatif.

“Ringan aja pembelaannya. Kok tuntut orang menggunakan pasal yang telah dihapus? Kan keliru. Negara bolak-balik itu. Dan memang tidak terbukti di sini. Walaupun pelanggaran sifatnya administrasi. Bukan pelanggaran pidana. Pelanggaran pidana itu, Undang-Undang Cipta Kerja itu kan ada dampak. Ada akibat. Begitu menurut ahli,” ungkap Imran. (*)

Penulis: Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *