Kota Bima, ntbnews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka bersama DPRD Kota Bima belum lama ini menuai polemik di tengah masyarakat. Masalah ini mencuat ketika diadakan RDP antara kedua belah pihak membicarakan keberadaan Perumda tersebut. Mulai dari gaji yang tidak rasional hingga penggunaan uang pribadi dalam operasionalnya.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Bima, Ismail mengatakan, hal ini terjadi karena tidak kompetennya komposisi yang dibentuk, mulai dari Dewan Pengawas hingga Direksi Perumda.
“Sedari awal harusnya Pemerintah Kota Bima menunjuk orang-orang yang berkompeten, berpengalaman, serta dari profesional bisnis,” ujar Ismail.
Meski memiliki lahan garapan yang sangat besar, selama beroperasi, Perumda Aneka di bawah kendali Julhaidin tidak mampu menghasilkan deviden rasional. Hal tersebut dianggap Ismail sebagai ketidakmampuan Julhaidin dalam memimpin perusahaan daerah tersebut.
“Perumda Aneka kan BUMD pertama yang dibentuk oleh Wali Kota. Tugasnya itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan usaha produksi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, industri, perdagangan dan jasa. Bidang garapannya luas sekali, hampir seluruh lini kehidupan. Tetapi hasilnya sedikit sekali dengan anggaran Rp 2 miliar,” ungkap Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PDPM Kota Bima tersebut.
Selain itu, kata Ismail, kelalaian pengelolaan Perumda tidak hanya berakibat pada pemborosan anggaran. Hal tersebut juga berimbas pada lemahnya perekonomian masyarakat akibat dari minimnya kontribusi Perumda Aneka Kota Bima. Sebagai lembaga besar, seharusnya Perumda bisa lebih fokus menjalankan usaha sesuai prosedur, melalui langkah strategis dan prioritas pengembangan usaha. Terlebih lagi di tengah masa pandemi sekarang ini.
“Bukan malah dijalankan seenaknya. Sekarang ini, perekonomian masyarakat Kota Bima sedang lemah. Harusnya Perumda ini lebih masif memperhatikan pengembangan usaha rakyat agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Untuk itu, PDPM Kota Bima mendesak Wali Kota Bima selaku pemegang kekuasaan tertinggi pada organisasi Perumda Aneka untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Perumda Aneka serta memberhentikan apabila ada oknum yang lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Telekomunikasi Ansharullah ikut menambahkan, dalam RDP tersebut terlihat jelas ketidakcakapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Direktur dalam pengelolaan Perumda Kota Bima.
“Dalam RDP dapat dilihat, jikalau tidak terjadi komunikasi yang intens antara pihak Pemkot dalam hal ini Bagian Ekonomi, Dewan Pengawas dan Direktur dalam menjalankan Perumda. Julhaidin selaku Direktur Perumda seolah menjalankan sendiri Perumda Kota Bima. ‘Pilot tanpa navigasi’ seperti yang diungkapkan Miko Kamal,” kata Anshar.
Dia menjelaskan, pada waktu RDP berlangsung, sebagai Direktur Utama, Julhaidin mengartikan serta menjabarkan sendiri setiap aturan yang ada seperti dalam sanggahannya di beberapa media. Di mana, penetapan gaji sebesar Rp 12 juta tersebut sudah mengacu pada aturan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2019.
Padahal Perda tersebut bukanlah Perda yang mengatur tentang gaji Pegawai Perumda. Hanya saja dalam Pasal 37 ayat 1a menyebutkan komposisi direksi yang berjumlah dua orang dengan ketentuan, untuk Direktur Utama menerima besaran paling banyak 2,5 kali gaji pokok tertinggi pada daftar pokok gaji pegawai dan Direktur menerima sebesar 80% dari gaji pokok yang diterima Direktur Utama.
Ia menambahkan, jajaran direksi Perumda terlalu prematur dalam menerjemahkan dan memutuskan besaran gaji pegawai dan direksi. Mengingat aturan turunan dari Perda tersebut berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) belum diterbitkan.
Kata dia, hal ini masih umum. Perda Nomor 8 Tahun 2019 tidak mengatur besaran gaji pegawai Perumda yang dapat dijadikan acuan bagi besaran gaji seorang Direktur, serta angka 2,5 kali gaji pegawai itu adalah nilai maksimalnya. Karena itulah dibutuhkan peraturan turunan dalam bentuk Perwali yang khusus mengatur tentang besaran gaji para pegawai, termasuk Direktur.
“Ini kan Perwalinya belum ada. Kok berani-beraninya main embat saja uang negara? Langsung dengan angka maksimal lagi. Padahal masyarakat Kota Bima masih banyak yang mempertanyakan kontribusi dari Perumda. Penetapan langsung gaji dengan angka maksimal juga cukup mencederai akal sehat serta etika moral. Bisa-bisanya di tengah pandemi, di saat UMKM sedang berjuang ngos-ngosan, Direktur Perumda tanpa Perwali dan aturan langsung menetapkan besaran gaji,” terangnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, selain penetapan besaran gaji yang bermasalah dan tidak mendasar, dalam RDP juga terungkap suatu hal yang amat sangat menarik. Di mana, Julhaidin menyampaikan bahwa Perumda Kota Bima belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Menurutnya, sebagai pengakuan yang cukup mengejutkan sekaligus membuatnya tercengang. Pasalnya, sebelum itu pria yang akrab disapa Rangga Babuju tersebut sering menyampaikan bahwa RKA merupakan pedoman dalam menjalankan perusahaan yang mencerminkan sasaran, strategi, rencana kerja dan anggaran yang harus dicapai satu tahun ke depan.
“Jikalau RKA-nya belum ada lantas selama ini yang menjadi pedoman bagi Julhaidin membelanjakan uang negara apa? Adapun tiga RKA yang berseliweran di gedung dewan saat RDP kemarin, sebagai bahan bagi anggota DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan, merupakan draf dan itu pun belum final,” ujarnya.
“Ini udah bulan September loh. Kok Perumda belum memiliki RKA. RKA seharusnya udah rampung sebelum Direktur memulai pembelanjaan. Ini kok terbalik. Uang dihabiskan dulu baru susun dan finalkan. Rencananya (RKA) belakangan. Ini kan lucu,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, semenjak perusahaan pelat merah itu beroperasi, pihaknya mengamati masih cukup banyak kejanggalan-kejanggalan terjadi. Untuk itu, pihaknya meminta agar otoritas daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap kinerja direksi Perumda Aneka.
“Yang kami temukan selama berjalannya Perumda, mulai dari rencana bisnisnya untuk mencapai tujuan awal dibentuknya Perumda yaitu nembantu dan menaikkan omzet UMKM-UMKM yang ada di Kota Bima. Yang jikalau kita bedah akan sampai Subuh kita diskusinya. Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, kami meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah dapat segera melakukan audit terhadap Perumda Kota Bima,” tutupnya.
Terpisah, Direktur Perumda Aneka Julhaidin hanya menjawab singkat terkait pernyataan tersebut.
“Nah, kalau berita tersebut di atas, yang bisa menanggapi adalah Bag Ekonomi dan Dewan Pengawas. Karena sudah menyangkut ranah Perwali dan kebijakan,” jelasnya.
Ia membantah bahwa pihaknya belum menyusun RKA. “Kalau RKA dan Renbis sudah ada dan ditandatangani pada Desember 2020,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, Ruslan yang ditemui di sela-sela rapat di ruangan Asisten II juga tidak banyak memberikan tanggapan terkait RDP tersebut.
Akan tetapi, sebagai bawahan dari KPM, ia menilai bahwa RDP tersebut sebagai masukan untuk perbaikan Perumda ke depan. Meski pihak legislatif hingga kini belum menyampaikan ke eksekutif beberapa catatan terkait RDP dengan Perumda Aneka.
“Pada prinsipnya, RDP kemarin kita mendapatkan masukan-masukan untuk Perumda ke depannya,” ucap Ruslan, Rabu (15/9/2021).
Kata Ruslan, kepala daerah telah menerbitkan Perwali yang mengatur tentang Tata Cara Pedoman Pengawasan Perumda. Sementara Perwali lainnya masih pada tahap penyusunan.
“Sebenarnya disebutkan, ada satu. Cuman yang satunya lagi dalam proses. Yang sudah ada itu, Perwali tentang tata cara pengawasan. Perwali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perumda. Yang masih dalam proses di Bagian Hukum ini Perwali tentang Pedoman Penerapan Dasar Perumda,” terangnya.
Diakui Ruslan, Keputusan Wali Kota selaku KPM yang mengatur tentang gaji Direktur belum diterbitkan hingga kini. Karena masih menunggu keputusan Direktur terkait gaji pegawai Perumda.
“Kalau untuk gaji, tidak diatur dalam Perwali. Dia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Nomor 17 tentang BUMD. Bahwa penetapan gaji Direktur dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota sebagai KPM. Tidak dalam Perwali dia. Namun Keputusan KPM belum diterbitkan. Karena masih menunggu Keputusan Direktur Perumda tentang masalah gaji pokok pegawai. Karena domain gaji pegawai merupakan keputusan Direktur,” jelasnya.
Kata dia, selama ini Julhaidin dalam menetapkan gajinya sebagai Direktur Perumda mengacu pada RKA.
“Landasan mereka ada Rencana Kerja Anggaran Perumda,” kata Ruslan.
Ketika disinggung mengenai gaji direksi yang sudah dibayarkan selama Perumda beroprasional, sementara Keputusan KPM belum dikeluarkan, dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya.
“Saya enggak punya kewenangan mengenai masalah itu,” ungkapnya.
Ruslan juga menepis isu yang berkembang bahwa Perumda Aneka belum memiliki Renbis dan RKA. Ia menjelaskan bahwa Perumda sudah memiliki dokumen penting tersebut.
“Ada. Rencana Bisnis (Renbis) dan RKA Perumda sudah ada. Acuan pelaksanaan operasional Perumda itu kan berdasarkan Renbis dan RKA,” tutupnya. (*)
Penulis: Akbar & Ikbal Hidayat