Post ADS 1
News  

Perintah Kapolri, Ditreskrimum Polda NTB Amankan 19 Tersangka Pelaku Judi

Mataram, ntbnews.com – Jajaran Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap 13 kasus perjudian dan menangkap 19 orang pelaku, sejak 26 Januari – 14 Februari 2023. Tangkapan itu merupakan tindak dari lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membongkar dan memberantas penyakit masyarakat.

“Dalam waktu yang relatif singkat, jajaran Polda NTB telah melakukan penindakan terhadap para pelaku judi baik online maupun offline atau judi konvensional. Hal ini dilakukan tindak lanjut dari perintah bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Polri diseluruh kewilayahan dan juga perintah bapak Kapolda NTB untuk menindak para pelaku judi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Kasus perjudian tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang melakukan perjudian togel. Atas informasi tersebut, tim dari Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku perjudian.

Para pelaku judi yang diamankan, yakni Indra Antoni (34), Tony Sudarsono (34), I Nengah Sudiardana (48), Abdurrazak (31), Maria Magdalena (65), dan Ni Putu Ayu Susilawati (39). Semuanya berasal dari Kota Mataram.

Kemudian, Arcana (60) dari Kabupaten Lombok Barat, Saman (53) dari Kabupaten Lombok Tengah, Arianto (36) dari Kabupaten Lombok Utara, Sopan Sopiandi (35) dari Lombok Timur, Ruslan Als Lan Bin Muhammad (24) dari Kabupaten Sumbawa Barat.

Selanjutnya, Andri Atmajaya (38), Busrah (36) serta Soleman Tamo (35) dari Kabupaten Bima. Sedangkan pelaku judi dari Kota Bima, yakni Laylanurhar (52), Efi Hartati (42) Nurmawati (43), Rohaya (59) dan Sri Dewi Aslinda (43).

“Dari pengungkapan kasus perjudian ini, kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3 juta serta perangkat alat komunikasi yang digunakan untuk berjudi,” papar Teddy.

Teddy menerangkan, modus digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni pemesan datang ke rumah penjual togel untuk membeli nomor togel. Penjual kemudian memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel. Sedangkan untuk judi domino dimainkan secara bergiliran dengan sejumlah uang yang menjadi taruhan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku perjudian ini akan disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta rupiah,” ujarnya.

Kominfo RI Diminta Blokir Situs Judi Online

Teddy mengaku, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan penindakan judi online mengingat situsnya berada di luar negeri.

Karena itu, ia meminta meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI) untuk dapat memblokir situs judi togel online yang masih beroperasi.

“Percuma kita tangkap kaki tangan togel online yang merupakan anak buah kaki tangan bandar. Kalau ditangkap Bandar togel bisa cari orang lain lagi. Makanya ini perlu diatensi oleh Kemkominfo,” katanya.

Teddy menambahkan dalam menindaklanjuti perintah Kapolri, pihaknya akan terus menindak jika ada perjudian, sehingga zero perjudian. “Untuk itu jajaran Ditreskrimum Polda NTB giat melakukan upaya cepat dengan melakukan penangkapan,” ucapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *