Post ADS 1

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Bansos di Jabodetabek

KPK
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos di Kemensos. (Jawapos.com)

Jakarta, NTBnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Khususnya terkait adanya arahan khusus dari tersangka Juliari dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Pada Jumat (15/1) lalu, KPK telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek. Diketahui, Adi juga salah satu tersangka kasus tersebut.

“Adi Wahyono, PPK pada proyek bansos Tahun Anggaran 2020, masih terus didalami terkait dengan jabatan saksi selaku PPK serta adanya dugaan arahan khusus dari tersangka JPB dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/1/2021).

Selain Adi, KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan: Manajer PT Pertani Muslih dan Ivo Wongkaren dari unsur swasta.

Saksi Muslih, kata Ali, didalami keterangannya terkait adanya kerja sama dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.

“Serta digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerja sama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini,” ungkap dia.

PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Sedangkan saksi Ivo Wongkaren, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai tahapan dari perusahaan saksi sehingga mendapatkan proyek distribusi bansos pada wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos serta teknis pembayaran atas kerja sama tersebut.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya: dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke masing-masing dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. (an/qn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *