Post ADS 1
News  

Ketua BEM FEB Unram Kritik Joko Widodo; Salah Satunya Soal Tapera

Foto: Ahmad Hadi Yamani, Ketua BEM FEB 2024 kritik soal kebijakan Joko Widodo.

Mataram, ntbnews.com- Beberapa kurun waktu belakangan ini berbagai isu bermunculan dalam waktu dekat bahkan tidak berseling lama hanya hitungan hari, mulai dari kewenangan pemerintah yang merugikan rakyat, putusan yang mementingkan golongan hingga pemberantasan lahan.

1. Tapera.

Joko Widodo wajibkan gaji ASN dipotong 3% buat iuran Tapera, Tapera(Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan program yang dibuat agar rakyat-rakyat indonesia memiliki rumah, dengan cara memotong gaji PNS, ASN, Pejabat, Nelayan sampai Freelance akan dipotong gajinya sebesar 3% dan pekerja swasta 2,5% sesuai dengan PP No.21 Tahun 2024. Jadi pada intinya semua yang punya gaji akan dipotong sebesar 3% sama pemerintah supaya bisa punya rumah.

“Tetapi ini menurut saya akan sangat memberatkan rakyat, selain harus membayar pajak rakyat juga harus diminta membayar tapera. Selain itu juga terkait hitung-hitungan tepera, andaikata gaji salah satu orang 5 juta/bulan, sehingga akan dikenakan potongan sebesar 3% atau sebesar 150.000/bulan. Jika dikalkulasikan dalam 1 tahun maka 150.000×12 bulan = 1,8juta.

Kemudian jika kita kalkulasikan dalam 10 tahun maka hasilnya 18 juta, lantas rumah seperti apa yang bisa dibangunkan pemerintah kepada rakyatnya? Apakah rumah kayu? Atau rumah hanya pondasinya saja?

Tentu terkait tapera ini saya sangat kurang setuju mengapa demikian karena bukan solusi yang tepat bagi rakyat yang dimana semua diwajibkan dengan cara gajinya dipotong, selain itu juga program rumah untuk rakyat ini sudah ada yaitu program rumah subsidi yang dimana pembayarannya bisa dicicil seharusnya program ini di tingkatkan lagi.” Ujar Hadi Ketua BEM FEB 2024

2. Putusan MA.

Kita dikejutkan dengan putusan MA yang baru baru saja dikeluarkan dengan sangat tiba tiba yaitu “Putusan MA No.23/P/HUM/2024 yaitu bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun dan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota harus berumur 25 tahun terhitung sejak pelantikan calon terpilih.”

Putusan MA ini merubah aturan sebelumnya yaitu “Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

Hadi selaku Ketua BEM FEB Juga menyoroti isu ini “Awalnya perubahan ini dianggap masih aman aman saja tetapi beberapa waktu setelah aturan ini ditetapkan muncul lah berita tentang Kaesang Pangarep putra bapak jokowi mau nyalon sebagai wakil gubernur, yang dimana usia kaesang masih berumur 29 tahun.

Tanggapan Gibran terkait hal ini yaitu membuka kesempatan bagi anak muda. Tetapi tentu hal ini sangat janggal pasalnya ketika Kaesang mau nyalon tetapi secara aturan tidak memenuhi syarat, secara tiba tiba putusan MA merubahnya sehingga Kaesang bisa mencalonkan diri jika ini hanya kebetulan mengapa bisa 2x aturan dirubah hanya untuk mempermudah anak Presiden untuk mencalonkan diri” Tegasnya

Terkait pernyataan Gibran bahwasanya ini membuka peluang untuk anak muda, akan tetapi ini lebih ke arah peluang anak penguasa, dan juga jika ingin membuka peluang untuk anak muda yang diubah bukan hanya syaratnya harusnya turunin juga aturan umurnya lebih spesifik lagi.

Semuanya benar benar terjadi secara tiba-tiba bahkan ketiba tibaan ini terjadi 2x sunggu luarbiasa dan al hasilnya yang jadi pemimpin ya itu-itu aja(dinasti)”. Ujarnya

3. All eyes on Papua
Suku Awyu tengah berupaya mempertahankan tanah seluas 36.094 hektare, yang setara setengah area Jakarta, dari rencana ekspansi perusahaan kelapa sawit PT. Indo Asiana Lestari.

“All eyes on Papua” Petisi itu mengajak publik mendorong Mahkamah Agung mencabut izin lingkungan perusahaan kelapa sawit PT. Indo Asiana Lestari. Izin yang diperoleh korporasi itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Dengan izin tersebut, PT. Indo Asiana Lestari berhak menggunduli hutan yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat Awyu.

Rampasan tanah adat ini tentu membuat suku Uwyu akan kehilangan tempat tinggal, tempat merka hidup bahkan tempat merka mencari makan atau sumber penghidupan bagi mereka semua, hal ini membuat suku awyu meminta keadilan untuk hidup damai ditanah mereka bukan malah dirampas. Padahal Jika ditelaah secara seksama undang-undang dasar mengakui eksistensi tanah adat.

Undang-undang agraria adalah bukti bahwa tanah adat diakui, lantas jika tanah adat diakui kenapa masyarakat suku awyu harus tersingkir dari tanahnya sendiri. Ini bukan hanya ancaman bagi suku awyu tetapi ancaman bagi dunia, karena hutan papua menjadi salah satu dari paru-paru dunia, jika hutan seluas ini akan dihabisi bumi akan kehilangan sumber oksigennya, al hasil pemanasan global akan terus meningkat merubah iklim dunia bahkan mempercepat terjadinya bencana bencana besar bahkan kiamat.

“Berbagai permasalahan ini terjadi dalam waktu yang bersamaan, lalu mengapa isu-isu ini tidak terlalu disoroti seperti ditutup-tutupi atau teralihkan dari permasalahan-permasalahan yang sudah terjadi dimasa lampau namun kembali hangat, sehingga isu-isu penting diatas yang seharusnya menjadi topik diskusi hangat dari segala kalangan tetapi malah dikesampingkan, apakah kita semua akan acuh dengan segala permasalhan bangsa yang terjadi, sudah sepatutnya kita mengkawal isu isu bangsa seperti ini, dan perlu kita pertanyakan secara tegas.!!! ADA APA DENGAN INDONESIA SAAT INI?” Ucap Tegas Hadi, Ketua BEM FEB 2024 (mk*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *