Jakarta, NTBnews.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong kebijakan afirmasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya di atas 35 tahun.
“Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam raker dengan Kemendikbud di Jakarta, Senin (1/18/2021).
Dia mendorong skema yang digunakan bukanlah seleksi melainkan pengangkatan terutama bagi guru honorer yang mengabdi di atas lima tahun, 15 tahun dan 20 tahun.
Menurut dia, para guru honorer yang telah mengabdi lama tersebut patut diapresiasi dengan kebijakan afirmasi. Hal itu berlaku bagi guru honorer baik kategori maupun non-kategori.
“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” terang dia.
Huda menyarankan agar proses perekrutan guru tidak tambal sulam. Pada akhirnya yang menjadi korban adalah dunia pendidikan. Komis X mengusulkan adanya komitmen bersama antara guru dan Kemendikbud dalam pemerataan distribusi guru.
Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari juga menyarankan pemerintah membuat skema pengangkatan guru honorer yang sudah lama mengabdi sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres atau melalui opsi lain yang sesuai dengan peraturan.
Komisi X DPR juga mendorong agar Kemendikbud, Kemen PAN-RV, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN untuk membuat kebijakan yang lebih komperehensif dan tidak parsial.
“Sehingga skema afirmasi bagi guru honorer yang mengajar di daerah 3T dan sekolah swasta ke dalam proses perencanaan dan pengadaan ASN baik dalam formasi CPNS maupun PPPK,” terang Desy. (ar/ln)