Kota Bima, Ntbnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bima akan melakukan seleksi terbuka calon kepala sekolah setingkat TK dan SD.
Merujuk surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Bima, Supratman, seleksi akan diadakan pada 10 Februari 2021 pukul 09.00 Wita hingga 15.30 Wita di kantor Disdikbud Kota Bima.
Seleksi terbuka ini memberi peluang bagi seluruh guru di Kota Bima. Karena itu, guru-guru yang memiliki potensi untuk menjadi pemimpin di TK dan SD dapat mengikuti seleksi tersebut.
Terdapat sejumlah syarat bagi calon kepala sekolah. Ia mesti memenuhi persyaratan umum dan administrasi sesuai petunjuk teknis, serta mengajukan lamaran dan mengisi semua format persyaratan yang telah disediakan panitia.
Sejumlah persyaratannya yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi dan jurusan yang telah terakreditasi paling rendah B dibuktikan dengan sertifikat akreditasi dari BAN PT, dan memiliki sertifikat pendidikan.
Sementara itu, bagi guru PNS mempunyai pangkat paling rendah penata golongan III/C.
Selain itu, calon kepala SD memiliki pengalaman paling lama mengajar selama enam tahun. Sedangkan jenjang TK mempunyai pengalaman mengajar selama tiga tahun.
Syarat lainnya, memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah “baik” selama dua tahun terakhir, serta mengantongi hasil Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan sebutan “baik” selama dua tahun.
Disdikbud Kota Bima juga menyertakan syarat bahwa calon kepala sekolah memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan sesuai fungsi sekolah selama dua tahun.
Di jenjang pendidikan TK, pengalaman itu meliputi kordinator PKB, pengurus IGTK, pengelola pojok baca, dan pengalaman manajerial lainnya yang relevan.
Sedangkan bagi calon kepala sekolah di jenjang pendidikan SD, ia mesti mempunyai pengalaman manajerial seperti kordinator, pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG), kepala perpustakaan, atau pengalaman manajerial lain yang relevan.
Calon kepala sekolah juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari NAPZA berdasarkan keterangan surat rumah sakit pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang, ringan dan berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah jadi terpidana, serta berusia paling tinggi 54 tahun pada 30 Desember 2021. (*)
Penulis: Akbar
Editor: Ahmad Yasin Maestro