MANADO, Ntbnews.com – Pemerhati Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), Fernando Masloman, menyesalkan sikap terburu-buru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang memproses manajemen PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) terkait pelaksanaan proyek di daerah tersebut.
Padahal PT MMM telah membayar lunas kepada negara soal kekurangan volume proyek sebesar Rp 3,5 miliar. Terkait proyek pemecah ombak Likupang Dua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dia menduga Kejati Sulut terkesan tendensiun karena mendapat tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan, tudingan sejumlah pihak, termasuk desakan oknum-oknum tertentu kepada Kejati Sulut, merupakan intervensi atas lembaga yang diberi tugas oleh rakyat melalui negara.
Pasalnya, kekurangan volume proyek tersebut sudah selesai setelah ada penjelasan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa PT MMM selaku pelaksana proyek telah membayar lunas kepada negara terkait kekurangan volume Rp 3,5 miliar tersebut.
“Jadi, persoalan kerugian negara sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Kan sudah diselesaikan. Apalagi rekomendasi BPK-RI sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek,” tegas Fernando Masloman kepada wartawan di Kota Manado, Rabu (27/1/2021).
Dia menjelaskan, rekomendasi yang ditandatangani Perwakilan BPK-RI, Achsanul Qosasi, tertanggal 31 Januari 2018 lalu menerangkan dengan jelas bahwa BNBP sudah menindaklanjuti semester 1 tahun 2017 tentang penyetoran ke kas negara sebesar Rp 3,5 miliar dengan NTPN 135C326JU3REPI41 atas kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan PT MMM pada 1 Februari 2017.
Tahun berikutnya, atas kekurangan volume pekerjaan, BNBP melaksanakan tindak lanjut semester II tahun 2018 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp 34,7 juta pada 4 Juli 2017 dengan NTPN 92D3B4BVLGBLMGB.
Sebelum melaksanakan tindak lanjut ganti rugi kepada negara, pada November 2016, BPK-RI mengaudit paket proyek tersebut. Dan auditor menemukan kekurangan volume sekira Rp 3.534.700.000.
Oleh karena itu, BPK-RI memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BNBP untuk segera menindaklanjuti temuan kekurangan volume pekerjaan itu.
“Kekurangan volume pekerjaan yang dipermasalahkan sudah ditindaklanjuti hingga lunas. Berarti tidak ada lagi kerugian negara di proyek tersebut,” jelas Masloman.
Menurutnya, proyek yang dipermasalahkan sudah klir. Apalagi pengawasan terus dilakukan BPKP Sulut. Pengawasan itu sesuai amanat Perka BNPB Nomor 6a Tahun 2011, dan berdasarkan permohonan Bupati Minahasa Utara (Minut) Nomor: 349/BMU/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016.
Berdasarkan hasil pendampingan BPKP Sulut, tidak terdapat penyimpangan prosedur dan pelaksanaan dalam kegiatan proyek pemecah ombak Likupang Dua.
“Mengacu hasil pengawasan internal BPKP Sulut, progres fisik proyek pemecah ombak Likupang sudah mencapai 100 persen. Ingat, BPKP dan BPK-RI adalah lembaga kredibel, dan keduanya sudah menyatakan tidak ada masalah pada paket proyek dimaksud,” jelas Masloman.
Demi wibawa penegakan hukum di RI, Masloman mengingatkan agar Kejati Sulut tak meladeni tindakan intervensi yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
***
Pada 5 Januari 2021, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Laskar Manguni Indonesia (DPP LMI) Tonaas Wangko Hanny Pantow mendesak Kejati Sulut mengusut kasus pemecah ombak Likupang, Kabupaten Minut.
Desakan tersebut dinilai tendensius. Pasalnya, masih banyak kasus korupsi yang sudah terang benderang namun tak mendapat perhatian serius dari DPP LMI. Karena itu, DPP LMI diminta menyuarakan semangat anti-korupsi secara rasional dan bijaksana tanpa disertai tendensi.
Seorang warga Minut berinisial TG menantang pimpinan organisasi tersebut menyuarakan kasus korupsi e-KTP dan Hambalang. Selain itu, banyak kasus rasuah di Sulut yang didiamkan dan tak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat hukum.
“Kalau LMI benar-benar semangatnya anti-korupsi, saya tantang LMI untuk menyuarakan secara lantang kasus korupsi e-KTP dan Hambalang yang disebut-sebut menyeret nama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey,” ungkap TG.
Dia menjelaskan, LMI adalah organisasi adat. Seharusnya menyuarakan semangat anti-korupsi secara obyektif. Sehingga tak mendesak penindakan kasus tertentu berdasarkan pesanan.
“Jangan bertindak hanya karena ada pesanan atau deal-deal. Kenapa kasus lain dibiarkaan dan hanya fokus pada satu kasus saja? Hal ini membuat kami dan mungkin banyak kalangan lainnya menduga LMI hanya bertindak berdasarkan pesanan saja,” pungkasnya.
Dikutip dari Tempo.co, pada 8 Januari 2018, Olly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yakni politikus Partai Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
“Klarifikasi untuk dua tersangka. Makanya lama karena dua BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Olly.
Nama Olly disebut dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri, Sugiharto.
Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dugaannya, Olly menerima US$ 1,2 juta.
Dikutip dari Liputan6.com, pada 16 April 2014, Koordinator Aksi Massa Pemuda Peduli Bangsa, Mahfudz Khairul, menyebutkan Olly disinyalir terlibat dan kecipratan uang haram dari proyek Hambalang bernilai Rp 2,5 triliun. Ia menilai sudah ada bukti yang kuat untuk menyeret Olly dalam kasus tersebut.
Ia menerangkan, bukti keterlibatan Olly dalam kasus tersebut sudah jelas dituliskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
“Apalagi, Olly Dondokambey merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI yang pada saat pembahasan proyek P3SON Hambalang tersebut dibahas,” kata Mahfudz.
Dia menyatakan, dalam persidangan juga terungkap aliran dana pada Olly ketika Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin bersaksi. Arifin, katanya, mengakui adanya aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima Olly dari tersangka kasus Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor. (ln)