Post ADS 1

Seorang Ibu Jual Bayi Laki-Laki Berusia 14 Hari Seharga Rp 28 Juta

Ilustrasi

Medan, Ntbnews.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menggagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Medan, Senin (15/2/2021). Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial A (42) yang menjual bayi tersebut.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan itu. Menurutnya lokasi penjualan bayi laki-laki tersebut terjadi di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

“Satu orang yang diamankan berinisial A (42), warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” kata Simon, Selasa (16/2/2021).

Simon menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait dugaan tindak pidana penjualan anak.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Dari penyamaran, polisi langsung meringkus seorang perempuan berinisial A. Sementara itu, barang bukti yang diamankan 2 buah ponsel, uang Rp 3.682.000, KTP 2 lembar, SIM 1 lembar dan STNK sepeda motor,” paparnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku A membenarkan bahwa ia menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta kepada calon pembeli.

Petugas kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke subdit IV Renakta Polda Sumut.

“Penyidik masih mendalami kasus ini. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” bebernya. (cn/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *