Jakarta, Ntbnews.com – Partai-partai politik (parpol) disebut sudah saling membangun komunikasi demi Pemilu 2024. Salah satunya, menggolkan misi agar calon presiden (capres) lebih dari dua pasangan demi menghindari polarisasi alias pembelahan yang parah.
“Tidak bisa dimungkiri partai-partai juga sudah mulai ambil ancang-ancang dalam rangka Pilpres 2024, termasuk berkomunikasi satu sama lain,” kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, langkah yang diambil sejauh ini ialah menjalin komunikasi antar-parpol, seperti ketika dirinya bertemu dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, beberapa waktu lalu.
Diketahui, sejumlah pertemuan antar-parpol sempat terjadi belakangan ini. Misalnya, PKS menggelar safari politik lewat pertemuan dengan PPP, Partai Demokrat, PDIP, dan Partai NasDem.
Namun demikian, lanjut Arsul, komunikasi yang dibangun belum sampai pada pembahasan profil capres.
Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan baru sebatas menyamakan cara pandang agar Pilpres 2024 tidak menjadi ajang demokrasi yang membelah tajam masyarakat seperti Pilpres 2014 dan 2019.
Arsul berkata, PPP ingin agar Pilpres 2024 tak hanya diikuti oleh pasangan calon presiden. Meskipun hal itu membuka kemungkinan Pilpres 2024 akan berlangsung sebanyak dua putaran.
Singkatnya, parpol lebih mendorong Pilpres ke depan tidak hanya diikuti dua pasang saja. Ia pun memiliki keyakinan bahwa kontestasi tersebut akan diikuti lebih dari dua pasangan.
“Kalaupun ada pembelahan akan jauh lebih minimal,” tutur Arsul.
Meskipun konsekuensinya Pilpres bisa berlangsung dua putaran, tetapi pembelasan di masyarakat tidak seperti Pilpres 2014 dan 2019.
“Pembelahannya enggak sembuh-sembuh. Kalaupun agak menurun karena ada pandemi Covid-19,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.
Terkait komunikasi dengan sosok-sosok yang berpeluang menjadi capres di Pilpres 2024, ia mengatakan, hingga kini PPP belum melakukan hal tersebut.
Namun, Arsul menegaskan, PPP mempunyai komunikasi yang baik dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Jadi, itu cair, tapi sekali lagi tidak spesifik mulai utak-atik itu. Belum sampai itu,” ujarnya.
Pencalonan presiden-wakil presiden ditentukan oleh ambang batas presiden atau presidential threshold. Berdasarkan UU Pemilu, pencalonan hanya bisa dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen suara sah nasional di pemilu terakhir atau 25 persen kursi di DPR.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu terakhir, ambang batas presiden masih 20 persen.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi UU Pemilu soal ambang batas presiden 20 persen. Mahkamah menilai tak ada kerugian konstitusional alias membatasi hak dari pemohon, yang adalah Rizal Ramli dkk, dalam mencalonkan diri.
Para pemohon beranggapan ketentuan ambang batas presiden ini membuat capres dikuasai oligarki alias kalangan elite tertentu serta politik transaksional dengan para cukong. (cnn/ln)