Post ADS 1

Polri Lanjutkan Kerja Sama Verifikasi Data Kependudukan Dukung Pencegahan Kriminal

NTBNEWS.COM- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membahas verifikasi adendum ke-5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Polri. Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Divisi Hukum (Divkum) Polri, Senin (23/10/2023).

Peserta rapat melibatkan Divkum Polri, Direktur IDKN Muhammad Farid beserta tim, Pusat Indonesia Automatic Fingerprint (Pusinafis), Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div. TIK Polri), Sekretariat umum (Setum), dan Staf Kapolri Bidang Operasi atau Sops Kapolri.

Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penyuluhan Hukum Divkum Polri, Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi.

“Perubahan atau adendum ke-5 PKS mencakup fasilitasi penyidikan, pengaturan satu data Polri, dan pentingnya patuhi Perpol No. 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Rakhmad Setyadi.

Sops Kapolri mengkritisi jangka waktu PKS, sementara Divkum Polri fokus pada perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

Saat penutupan rapat, disepakati bahwa PKS Ditjen Dukcapil-Polri akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

“Ditjen Dukcapil menerima masukan dari semua unsur, menciptakan harmonisasi layanan kepada masyarakat,” tegas Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Muhammad Farid.

Direktur Farid menjelaskan, PKS dengan Polri bakal berakhir pada 30 Desember 2023, dengan adendum berdurasi 2 tahun. “Kami upayakan untuk mempercepat proses tanda tangan PKS agar layanan akses data ke Mabes Polri tetap optimal hingga batas waktu tersebut,” kata Farid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *