Post ADS 1

Perkawinan Anak Meningkat di 18 Provinsi, Menteri PPPA Siapkan Aturan untuk Dispensasi Pernikahan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (Beritasatu.com)

Jakarta, Ntbnews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut, saat ini dia tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan dispensasi perkawinan anak.

Rancangan aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Kementerian PPA saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan dispensasi kawin,” kata Bintang, Kamis (18/3/2021).

Dia menyebut, aturan ini juga akan menjadi pelengkap dari aturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispenasi Kawin.

Kata dia, aturan tersebut juga menjadi salah satu komitmen dari kementerian yang saat ini dipimpinnya terkait perlindungan anak.

“Ini juga meliputi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” kata dia.

Meski begitu, Bintang menyebut, komitmen perlindungan anak dengan meminimalisir perkawinan anak ini tak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Semua stakeholder terkait mesti ikut serta dalam pencegahan perkawinan anak.

“Perlu peran serta dari pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha bahkan media,” katanya.

Sebelumnya, Bintang juga mengatakan, sebanyak 18 provinsi mengalami kenaikan angka perkawinan anak. Bintang berharap, pemerintah daerah setempat dapat menekan angka perkawinan anak.

“Kenaikan angka perkawinan di 18 provinsi ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk lebih berkomitmen dalam menurunkan angka perkawinan anak,” kata Bintang.

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, ada sejumlah faktor yang mendorong terjadinya kasus perkawinan anak di masa pandemi Virus corona.

“(Pertama), faktor sosial budaya. Pandangan menikah dapat menghindarkan perbuatan zina serta untuk menjaga nama baik keluarga,” kata Budi dalam sebuah seminar virtual, Kamis (18/3).

Faktor berikutnya, kata dia, ialah masalah ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Menurut Budi, orang tua yang kehilangan mata pencahariannya melihat anak sebagai beban ekonomi, sehingga menikahkannya dapat menjadi solusi.

Ketiga, adanya pembatasan sosial dan sistem pembelajaran dari rumah mengurangi aktivitas anak dan terbatasnya pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja.

Keempat, layanan konseling secara tatap muka dibatasi. Di sisi lain, konseling secara daring atau online belum optimal.

Faktor selanjutnya, pemanfaatan internet untuk belajar dari rumah dapat meningkatkan risiko kekerasan cyber dan keterpaparan anak terhadap konten pornografi

“Keenam, faktor influencer yang menikah muda. Dan ketujuh, belum adanya kesepakatan antar-sektor dalam memberikan rekomendasi pada permohonan dispensasi perkawinan,” ujar Budi.

Dia mengatakan, salah satu dampak perkawinan anak adalah kehamilan pada anak. Hal tersebut akan berpengaruh pada kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan.

“Kehamilan pada anak memiliki 4,5 kali risiko tinggi bagi ibu. Risiko kematian pada ibu juga dua kali lebih besar dan berisiko untuk melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah. Kedua hal ini merupakan risiko tinggi anak jadi stunting,” paparnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencegahan perkawinan perlu upaya maksimal dari seluruh pemangku kepentingan. Sebab, cukup banyak dampak negatif akibat perkawinan anak.

“Dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak sangatlah beragam, mulai dari KDRT, instabilitas keluarga, kesehatan, bahkan subordinasi perempuan,” tutur Cholil.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, dispensasi bagi perkawinan anak yang bisa diberikan pengadilan agama masih menjadi tantangan.

“Memang masih ada ruang dalam Undang-Undang tersebut yang memungkinkan anak untuk dikawinkan, yaitu melalui pemberian dispensasi oleh pengadilan agama yang dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mengawinkan anak dengan berbagai alasan dan argumentasi,” tuturnya.

“Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin harus menjadi acuan bagi hakim agar selektif, seketat mungkin dalam memberikan dispensasi terhadap perkawinan anak,” lanjut dia.

Diketahui, Perma Nomor 5 Tahun 2019 itu memberikan batasan dalam hal syarat perkawinan anak. Dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan, seperti dikutip dari Pasal 17 Perma itu, hakim mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, ada pula pertimbangan konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.  

Susanto melanjutkan, pemberian dispensasi itu harus diseleksi seketat mungkin. Terlebih, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengubah batas usia paling rendah bagi laki-laki maupun perempuan untuk menikah menjadi 18 tahun. (cnn/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *