Post ADS 1

Pengemis Cabuli Bocah Perempuan Berusia Tujuh Tahun di Lantai Dua Kontrakan

Jakarta, Ntbnews.com – Polisi menangkap seorang pengemis bernama Edi (39) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (16/2/2021) lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menerangkan, penangkapan itu dilakukan usai ibu korban membuat laporan ke polisi.

“Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 jam 13.00 WIB, telah mengamankan serta ungkap kasus terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Nasriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan, saat kejadian, korban menghilang dari pantauan ibunya usai bermain air banjir di depan rumah. Korban ternyata dibawa oleh orang tak dikenal.

Atas kehilangan anaknya, sang ibu mencari dan menemukan saksi yang memberi petunjuk bahwa korban dibawa oleh tersangka.

Ibu korban mengikuti arah sesuai petunjuk saksi sambil meneriakkan nama korban hingga akhirnya korban memanggil sang ibu dari arah lantai dua sebuah rumah kontrakan.

“Pelaku yang merupakan pengemis turun dari lantai 2 diikuti korban, dengan tangan gemetar pelaku berpura-pura meminta sumbangan kepada pelapor,” ucap Nasriadi.

Kemudian korban pun menangis dan melaporkan perbuatan cabul tersangka kepada ibunya. Kata dia, celana korban sempat diturunkan oleh pelaku dan langsung memegang kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri.

“Pelaku langsung melarikan diri dan berhasil diamankan oleh saksi 2 dan 3. Selanjutnya pelaku dibawa ke unit PPA Polres Metro Jakut dan dilakukan lidik sidik,” kata dia.

Selama pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Kini dia mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum.

Polisi, kata Nasriadi, masih akan melakukan visum terhadap korban di RS Polri, Kramat Jati serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Ia berjanji akan menyidik tuntas kasus tersebut sehingga dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pengemis cabul ini dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cn/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *