GORONTALO, NTBnews.com – Andika dan tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena mencekoki bayi empat bulan dengan minuman keras. Video mereka saat mencekoki bayi dengan minuman keras itu pun viral di media sosial.
Kasus tersebut berawal saat Andika dan lima orang temannya berkumpul di rumah orang tua bayi pada Rabu (20/1/2021). Saat berkumpul, mereka menggelar pesta minuman keras.
Di tengah-tengah pesta, Andika mendengar keponakannya yang berusia empat bulan menangis. Ia pun menghampiri bayi tersebut dan menggendongnya karena orang tua bayi tersebut ada di dapur.
Bayi tersebut kemudian ditidurkan di sebelah Andika yang duduk bersama teman-temannya. Karena alasan iseng dan agar keponakannya tidak menangis, Andika menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi. Lalu ia memberikan botol bayi itu pada keponakannya. Tak hanya sekali, Andika memasukkan dot berisi miras itu ke mulut bayi sebanyak dua kali.
“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, Jumat (22/1/2021).
Aksi yang dilakukan oleh Andika diketahui oleh teman-temannya di lokasi. Bukannya melarang, salah satu rekannya yang berinsial MT justru merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial.
Setelah video tersebut viral di media sosial, polisi menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo pada Kamis (21/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Laode mengatakan, selain pelaku utama, tiga orang ditetapkan karena membiarkan hal tersebut terjadi.
“Jadi, ada dalam satu frasa pasal itu ‘membiarkan’. Jadi yang lain juga kena. Termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi,” kata Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021).
Sementara itu kepada polisi, Andika mengaku dirinya iseng dan terpengaruh oleh minuman keras. Ia tak menyangka tindakan yang dilakukan pada keponakannya viral di media sosial.
“Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras,” kata dia.
“Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka. Tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu,” ujar dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Maksimal hukuman 10 tahun penjara. Minimal dua tahun. Itu yang kami terapkan,” tegasnya.
Sementara itu, petugas kesehatan tengah memeriksa kondisi kesehatan bayi yang dicekoki miras itu.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pun mengecam tindakan beberapa orang yang diduga mencekoki bayi berumur empat bulan dengan minuman keras.
“Ini tindakan yang betul-betul tidak bisa dibenarkan. Kemudian juga suatu hal yang harus ditentang keras,” kata Ketua LPAI Seto Mulyadi, Sabtu (23/1/2021).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menegaskan, meski motif terduga pelaku hanya iseng, perbuatan itu sudah mengandung unsur kekerasan terhadap anak.
“Bagi orang tua si bayi tersebut, kan sudah tahu mungkin adiknya dari ayah atau ibunya bayi tadi. Ya mungkin mohon maaf ya dengan tato-tato, dengan minuman keras dan sebagainya, kok dengan tenang saja meletakkan bayi di dekat mereka,” ujar Kak Seto.
Pasalnya, lanjut dia, suatu tindak kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya. Tetapi juga karena adanya kesempatan. Kak Seto berharap agar kasus seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.
“Apalagi ini kan bayi yang ditinggal begitu saja atau dititipkan kepada ya orang-orang yang sudah jelas dia sambil minum-minuman. Mohon hal ini jangan pernah terjadi lagi,” ujar Kak Seto.
“Jadi, peristiwa ini memang sangat menyedihkan sekali. Saya harapkan menjadi yang terakhir,” kata dia. (ks/ln)