Jakarta, Ntbnews.com – Polisi menyatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS yang terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Jimmy Christian Samma mengatakan, penyidik juga telah memeriksa IGAS terkait kasus pencurian ini.
Jimmy menuturkan, pihaknya masih menyelidiki kasus pencurian barang bukti yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah itu.
“Barang buktinya masih di KPK,” ucap Jimmy.
Dewan Pengawas KPK memecat pegawai berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram.
Emas itu diketahui merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
IGAS adalah anggota Satuan Petugas KPK yang memang memiliki ranah pekerjaan terhadap pengelolaan barang bukti hasil rampasan korupsi.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/4).
Dari pemeriksaan Dewas, kata Tumpak, IGAS melakukan aksi pencurian barang bukti emas itu karena terlilit utang. Dia juga menyebut sebagian emas sudah digadaikan.
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, kasus ini dibawa ke ranah pidana dan dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
“Dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana. Tidak. Pidana tetap jalan,” tuturnya. (cnn/lb)