Post ADS 1

PB HMI MPO Lakukan Audiensi dengan Ketua DPD RI

Jakarta, ntbnews.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi atau (PB HMI MPO) melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Selasa (11/1/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PB HMI MPO, Affandi Ismail, didampingi Ketua Komisi Pemuda dan mahasiswa, Kapitang Munaseli; Direktur LBHMI, Muhammad Aldiyat Syam Husain; Ketua Komisi Pertahanan, Abubakar Beks.

Pada pertemuan yang diadakan di ruangan Ketua DPD tersebut, PB HMI MPO mendorong penguatan lembaga DPD sebagai artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional.

Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO, Kapitang Munaseli, berharap DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah.

“Penguatan DPD RI akan berimplikasi pada pemerintah yang menciptakan keputusan melalui mekanisme double check yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah,” ujar Kapitang.

Sementara itu, Affandi Ismail mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dan mengawal agar kelak bisa terwujudnya DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Karena itu, perlu penguatan kelembagaan terhadap DPD RI.

Kata Affandi, DPD RI lahir dengan semangat untuk menjamin bahwa aturan tentang politik, terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis oleh pembuat kebijakan. Pada tahap ini akan terjadi mekanisme checks and balances.

“Itulah idealnya posisi DPD RI. Sebab, hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR RI. Oleh karena itu, penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan,” ujar Affandi.

Menurut dia, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus dibenahi.

Persoalan pertama adalah kewenangan DPD RI di bidang legislasi yang terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.

Selanjutnya, meskipun memperoleh fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan, DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

“Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR,” kata dia.

Dengan begitu, ujar Affandi, diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI, yaitu penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Penegasan kedua adalah penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang, dan yang terakhir adalah penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.

“Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amendemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar,” tegas Affandi.

Pada akhir pertemuan tersebut, Ketua DPD RI R La Nyalla Mahmud Mattalitti berpesan agar PB HMI MPO di bawah kepemimpinan Affandi Ismail terus bersikap kritis dan mengawal Presidential Threshold nol persen sehingga ke depan tatanan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bisa lebih baik. (ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *