Jakarta, ntbnews.com – Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI-MPO Pramudya Wardana mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengatakan, peran KPAI saat ini sangat dibutuhkan untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang terdampak bentrokan antara aparat dan masyarakat di Wadas. Hal ini mengacu pada Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait kehadiran negara beserta pemerintah dalam mengupayakan jaminan hak hak dasar anak.
Perlindungan dan pemulihan terhadap anak-anak ini juga berdasarkan Pasal 1 ayat 24 serta pasal 2c dan Pasal 3 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021.
Sejatinya, lanjut dia, KPAI harus lebih tegas dan sigap untuk menangani kasus yang tidak humanis di Desa Wadas. “Selain melanggar konstitusi maupun HAM, ini juga sudah terlepas dari nilai dan norma pada tatanan kehidupan,” tegasnya, Minggu (13/2/2022).
Dia menegaskan, keadaan traumatik yang dirasakan anak-anak akibat peristiwa ini harus segera dipulihkan. Selain anak, orang-orang dewasa yang jiwa-jiwa mereka terancam juga membutuhkan perlindungan dari negara.
Anak-anak di wilayah konflik, sebut dia, dapat berpotensi mendapat labeling negatif yang kurang baik dari lingkungan di luar Wadas sebagai efek perlawanan masyarakat di desa tersebut.
Dia pun berharap kehadiran negara melalui KPAI beserta jajarannya agar segera dapat memberikan perlindungan serta trauma healing terhadap anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan secara tidak langsung yang dilakukan aparat di Wadas.
“Selain itu, pihak kepolisian beserta pemerintah turut dan harus bertanggungjawab atas kejadian yang tidak manusiawi ini,” ucapnya. (*)
Penulis: Kapitang