MATARAM, ntbnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
Regulasi ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, hingga aktivitas lain yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
POJK ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi LJK dalam menjalankan usaha bulion dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendorong LJK dalam menjembatani kesenjangan supply and demand terkait kebutuhan emas di masyarakat.
“Harapannya, penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).
Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik dan Manajemen Risiko
POJK Nomor 17 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta manajemen risiko yang tepat bagi LJK yang terlibat dalam kegiatan usaha bulion.
Aturan ini mencakup pedoman mengenai mekanisme perizinan, persyaratan LJK, dan tahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion.
Regulasi ini juga mengatur penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan dalam penyelenggaraan usaha bulion.
Penguatan Sektor Keuangan dalam UU P2SK
Menurut Agusman, POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan diberlakukannya POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan terstruktur dalam kegiatan usaha bulion di Indonesia.
“POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tambah Agusman.
Penerapan Strategi Anti-Fraud dan Perlindungan Konsumen
Selain pengawasan terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan, POJK ini juga menekankan penerapan strategi anti fraud (penipuan) serta perlindungan konsumen.
LJK penyelenggara usaha bulion diharuskan untuk mengimplementasikan sistem pelaporan yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah praktik yang merugikan konsumen dan integritas pasar.
Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan sektor usaha bulion di Indonesia dapat berkembang dengan lebih terstruktur, transparan, dan aman bagi masyarakat serta industri keuangan.
Ke depan, OJK akan terus memantau implementasi aturan ini untuk memastikan kegiatan usaha bulion berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Tentang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan.(*)