JAKARTA, ntbnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Lalu Gede Sakti. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 05-18/PHPU.DPDXXII/2024 tersebut dinyatakan tidak diterima oleh MK.
Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, Jumat 7 Juni 2024, MK memutuskan untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Prof. Saldi Isra saat membacakan putusan di Jakarta.
Keputusan ini memastikan bahwa peraih suara terbanyak keempat, Mirah Midadan Fahmid, akan melenggang ke Senayan Jakarta sebagai senator mewakili NTB. Mirah memperoleh 265.104 suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dengan demikian, hasil akhir perolehan kursi DPD NTB di Senayan adalah sebagai berikut:
1. TGH Ibnu Halil: 328.713 suara
2. Evi Apita Maya: 315.007 suara
3. Muh Rifki Farabi: 284.126 suara
4. Mirah Midadan Fahmid: 265.104 suara
Putusan MK ini menjadi akhir dari sengketa yang diajukan oleh TGH Lalu Gede Sakti, yang merasa ada ketidakadilan dalam proses penghitungan suara. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, proses pemilihan dianggap sah dan keempat senator terpilih siap untuk menjalankan tugas mereka di DPD RI.(*)