Jakarta, Ntbnews.com – Pemerintah telah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko. Tersisa satu jalan untuk melawan. Yaitu mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demokrat kubu Moeldoko tak tinggal diam setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda menyatakan, pihaknya berencana menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke PTUN.
Diketahui, pemerintah menolak permohonan kepengurusan Demokrat pimpinan Moeldoko lantaran merujuk pada AD/ART Demokrat saat ini.
“Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Huda dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Kamis (1/4/2021).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan kubu Moeldoko masih terdapat beberapa kelengkapan yang perlu dipenuhi. Di antaranya belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.
Dia mengatakan, pihaknya telah meneliti seluruh berkas pengajuan perubahan struktur kepengurusan serta AD/ART Demokrat kubu Moeldoko. Hasilnya, tidak memenuhi syarat.
Ia kemudian menutup pintu bagi kubu Moeldoko untuk mengajukan kembali permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART Demokrat kubu Moeldoko karena permohonan sebelumnya tidak memenuhi syarat.
“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang apa, kita sudah teliti, tidak memenuhi (syarat),” ujarnya.
Kemenkumham tetap mengakui kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hasil Kongres 2020. Menurutnya, Kemenkumham menggunakan AD/ART Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak kepengurusan KLB Demokrat.
Kemudian Yasonna mempersilakan kubu KLB Moeldoko mengajukan gugatan ke pengadilan terkait polemik AD/ART. Ia menyatakan, pihaknya tak berwenang menilai perdebatan mengenai AD/ART yang disampaikan oleh kubu Moeldoko.
“Jika pihak KLB merasa AD/ART tak sesuai Undang-Undang Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yasonna.
DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko pada dasarnya menghormati keputusan pemerintah itu. Menurut Huda, keputusan itu sekaligus membantah isu miring yang berkembang.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat. Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko,” kata Huda.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie pun menerima keputusan pemerintah. Dia bahkan menyatakan pihaknya sejak awal sudah siap untuk kalah.
Dalam kicauannya di Twitter, Marzuki juga menyatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut. “Inilah keputusan terbaik bagi semuanya,” katanya.
Sementara AHY menyatakan keputusan pemerintah itu telah menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di internal partai berlambang mercy tersebut.
” Ketum yang sah adalah AHY,” ujar AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat.
Dia mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Menurut dia, putusan itu adalah kabar baik bukan hanya untuk Demokrat tapi juga bagi demokrasi di Indonesia.
“Dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan seadilnya-adilnya,” ujar dia. (cnn/lb)