Jakarta, NTBNews.com– Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
“DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu RI, menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam sidang yang diadakan Minggu (25/8/2024) siang ini.
“Bisa kita setujui,” tanya Ahmad Doli. Peserta sidang pun menjawab: “Setuju”. Ahmad Doli pun mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.
Dengan disetujuinya RPKPU ini maka dia pun menutup sidang yang diadakan di hari libur tersebut. Rapat ini seharusnya diadakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Namun, dimajukan menjadi Minggu, 25 Agustus 2024.
Rapat penetapan RKPKU ini telah didahlui oleh rapat konsinyering bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, (24/8/2024).
Ahmad Doli pun dalam pernyataan semalam telah menegaskan percepatan pengesahan perubahan PKPU ini dilakukan dalam rangka memberi kepastian jelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada minggu depan, yakni 27 Agustus 2024.
Adapun, perubahan PKPU ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubah ambang batas (threshold) sudah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD.
Selain itu, perubahan ini sesuai putusan MK soal pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
“Draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” tegas Ahmad Doli.[]