Post ADS 1

Heboh! Aisha Wedding Promosikan Nikah di Usia 12 Tahun, Poligami dan Kawin Siri

Jakarta, Ntbnews.com – Jagat maya dihebohkan dengan keberadaan jasa penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer) yang mempromosikan nikah muda lewat situsnya.

Kehebohan berawal setelah komikus Sweta Kartika mencuit keberadaan penyedia jasa penyelenggaraan pernikahan tersebut di akun Twitter-nya @swetakartika pada Selasa (10/2/2021).

“Ada Mak Comblang digital yang men-encourage pernikahan anak-anah yeuh. Dis is ‘n outrage Edan…” cuitnya.

Sweta juga mengunggah gambar tangkapan layar dari situs milik penyedia jasa penyelenggara pernikahan yang diketahui bernama Aisha Wedding itu. Di tangkapan layar tersebut dijelaskan pandangan mengenai peran setiap wanita muslim yang harus menikah muda pada usia 12-21 tahun

“Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami. Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Wedding dalam situsnya www.aishawedding.com.

Selain itu, tertulis pula bahwa tugas dari seorang gadis tak lebih dari melayani kebutuhan suami. Oleh karena itu, mereka harus bergantung pada seorang pria di usia sedini mungkin untuk mewujudkan keluarga yang stabil dan bahagia.

“Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!” tegasnya.

Situs milik Aisha Wedding ternyata tidak hanya mempromosikan nikah muda. Penyedia jasa penyelenggaran pernikahan itu juga mempromosikan nikah siri dan poligami.

“Aisha Wedding percaya akan pentingnya nikah siri yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT”.

Sebagai catatan, nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Sementara untuk poligami, Aisha Wedding menyatakan bahwa ada lima manfaat yang diperoleh, antara lain melindungi terhadap budaya barat asusila, lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang seperti berzina.

Kemudian membantu menjaga kehormatan lelaki, solusi bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sulit memiliki anak, dan tanggung jawab rumah tangga bersama untuk istri-istrinya dan lebih banyak waktu untuk pengembangan pribadi. Untuk menegaskan bahwa poligami adalah hal yang dibenarkan dalam Islam, Aisha Wedding juga mengutip Alquran Surat An-Nisa Ayat 3.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), apa yang dilakukan oleh Aisha Wedding, khususnya mempromosikan nikah muda dan nikah siri adalah tindakan melanggar hukum.

“Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak,” tulis Kementerian PPPA dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Rabu (10/2/2021).

Pesan yang disampaikan oleh Aisha Wedding dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak.

Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam upaya kerasnya menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga serta negara.

Kementerian PPPA menyatakan telah meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup situs Aisha Wedding.

Selain itu, kementerian tersebut bersama seluruh pihak terkait akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan nikah siri yang dianggap melanggar kesetaraan gender. (bi/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *