Post ADS 1

Guru Honorer Dipecat karena Unggah Status di Medsos Punya Gaji Rp 700 Ribu Per Empat Bulan

Hervina, guru honorer SDN 169 Sadar yang diberhentikan. (Tribun Timur)

Jakarta, Ntbnews.com – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hervina (34), dipecat usai mengunggah besaran gaji di akun media sosial Facebook.

Dalam unggahan foto tersebut, Hervina menulis dalam sebuah buku ia mendapatkan dana BOS sebesar Rp 700 ribu untuk empat bulan.

Lalu ia merinci pengeluaran bulanannya selama sebulan, mulai dari bayar utang, uang untuk orang tua, dan untuk kedua anaknya.

Dari rincian tersebut, total yang harus dikeluarkan sama dengan jumlah dana BOS yang dia terima selama empat bulan. 

“Untuk saya mana? Terima kasih banyak Bu Aji, Pak Aji dana BOS-nya selama 4 bulan,” tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut pada 6 Januari 2021.

Tak lama, setelah ia mengunggah gajinya itu, Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah menghubunginya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Tabe (permisi) tolong cari meki (saja) sekolah yang bisa gaji ki (kamu) lebih banyak,” tulis Hamsinah kepada Hervina.

Belum sempat mengklarifikasi, Hervina langsung dipecat sebagai guru. Ia mengaku unggahan tersebut bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah terkait gajinya yang kecil.

Hervina sempat meminta maaf namun tidak digubris oleh pihak sekolah.

“Saya minta maaf lewat WhatsApp, bilang ‘minta maaf kalau ada yang salah di postinganku, bukan maksudku menjelekkan (kepala sekolah), saya posting seperti itu karena saya berterima kasih, saya dikasih dana BOS selama 4 bulan, jadi langsung saya bayar utangku’,” ucapnya.

Pemecatan Hervina mengundang perhatian banyak pihak. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyesalkan sikap kepala sekolah yang langsung memecat Hervina. 

Ia juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat memberikan solusi untuk membatalkan keputusan pemecatan kepada Hervina.

“Seharusnya pihak sekolah dapat memanggil guru honorer Hervina untuk dapat meminta klarifikasi dan mengedepankan upaya teguran terlebih dahulu. Bukan langsung mengambil tindakan pemecatan sewenang-wenang,” kata Azis baru-baru ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III Andi Rio Idris Padjalangi mengaku akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan penuh kepada Hervina.

“Saya sudah mempersiapkan tim hukum untuk membela guru Hervina. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi dan terkesan dipaksakan serta arogansi kekuasaan pihak sekolah,” kata Andi.

Ia melihat unggahan Hervina di Facebook adalah gambaran dari banyaknya guru honorer di Indonesia yang ingin peningkatan dalam kesejahteraan.

“Kejadian yang menimpa guru Hervina merupakan kondisi yang ironis. Di tengah pekerjaan yang mulia sebagai tenaga pendidik, namun masih menerima gaji yang minim dan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

Sementara itu, Hamsinah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone terkait pemecatan Hervina. Ia menampik pemecatan karena unggahan gaji, melainkan karena ada guru ASN masuk ke SDN 169 Sadar.

“Intinya, terkait dengan pemberhentian (Hervina) karena ada dua pegawai negeri (guru baru) yang masuk di situ. Kan otomatis dengan dasar hukumnya ASN itu dulu yang didahulukan. Itu menurut kepala sekolahnya kemarin,” ujar Kepala Disdik Bone, Andi Syamsiar Halid. (cn/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *