JAKARTA, NTBnews.com – Polisi meringkus enam pemuda lantaran mencekoki seorang bayi berusia empat bulan dengan minuman keras (miras) di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/1/2021) lalu. Hal itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
“(Kami) melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan atau mengamankan RM alias AN cs di wilayah Kota Gorontalo,” kata Wahyu dalam keterangannya belum lama ini.
Wahyu menjelaskan, peristiwa itu bermula saat AN dan kawan-kawannya sedang duduk sambil meminum miras di rumah orang tuanya.
Kemudian korban yang berusia empat bulan menangis dan didatangi oleh AN. Setelah itu, korban digendong dan dibawa ke tempat pelaku meminum miras bersama teman-temannya.
“Sekitar pukul 21.00 Wita, AN menuangkan minuman hemaviton dan bir ke dalam dot. Lalu meminumkannya kepada anak bayi tersebut sebanyak dua kali,” ucap Wahyu.
Di saat yang bersamaan, MN merekam peristiwa itu dan mengirimnya ke WhatsApp. “Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut,” ucap Wahyu.
Polisi telah melakukan gelar perkara peristiwa ini dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara. (cn/ln)