Kukar, ntbnews.com – AR, seorang pria yang dilaporkan kuasa hukum sejumlah organisasi mahasiswa (ormawa) di lingkungan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, menanggapi laporan atas dirinya di Polres Kukar karena diduga melanggar UU ITE.
Ia menjelaskan asal mula dirinya mendapatkan video yang diunggahnya di akun Facebook pribadinya. Video tersebut memuat konten Rektor Unikarta, Erwinsyah, yang mengajak mahasiswa untuk bergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar.
AR mengaku mendapatkan video itu melalui jejaring media sosial WhatsApp yang berasal dari kader HMI. Video tersebut dapat diunduh secara langsung.
“Sudah banyak dibagikan melalui grup-grup WhatsApp,” jelas AR dalam rilis yang diterima beritaalternatif.com pada Sabtu (4/9/2021).
Dia mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya sebagai bentuk kritik terhadap Rektor Unikarta, tak berniat melakukan provokasi.
Sebab, merujuk norma kampus, ajakan Rektor Unikarta untuk bergabung di HMI dinilainya tidak netral, bahkan tak sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Pasalnya, ada banyak organisasi eksternal kampus di Unikarta Tenggarong.
“Unggahan saya terkait video itu murni sebagai bentuk kritik saya sebagai seorang mahasiswa yang kuliah di Unikarta atas video yang beredar, hanya saja saya tidak mengetahui motif di balik pembuatan video itu,” katanya.
“Adapun efek yang timbul setelah itu misalnya perusakan sekretariat PMII dan penganiayaan yang terjadi kepada saya itu jelas murni bentuk tindakan kriminal yang melanggar hukum. Padahal, hal itu bisa dibicarakan dengan baik-baik dengan kepala dingin,” sesal AR.
Ia menyayangkan laporan balik yang dilayangkan terhadap dirinya ke Polres Kukar saat ia tengah menempuh jalur hukum atas tindakan tak terpuji pada Kamis (26/8/2021) lalu.
AR mengaku akan melaporkan balik Ketua BEM yang sudah melaporkan dirinya, karena hal ini persoalan pidana yang dilakukan oknum kader HMI yang melibatkan dirinya sebagai korban.
Sementara itu, kuasa hukum AR, Ismail Panda Lubis mengatakan, proses hukum terhadap laporan yang dilayangkannya belum usai.
Namun, ada tindakan yang justru dinilainya melukai perasaan AR yang dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE karena menyebarkan video tanpa izin pembuatnya.
“Klien saya adalah korban dari perbuatan aksi premanisme dan brutal oknum anggota HMI Kukar dan sekarang malah diintimidasi dengan mencari-cari kesalahan,” tegas Panda.
Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan kuasa hukum ormawa di lingkungan Unikarta itu justru melukai hak asasi AR sebagai korban.
Panda menjelaskan, hak-hak korban telah diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di Pasal 5 poin a disebutkan, “Korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya”.
Sementara itu, AM menyebutkan, laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum ormawa Unikarta tidak didasarkan kronologi kejadian secara detail.
Ia pun akan melaporkan kembali ketua-ketua BEM di Unikarta atas dugaan pencemaran nama baik. “Dan pengaduan palsu,” tegas AM.
Jawaban Kuasa Hukum Ormawa
Kuasa hukum ormawa di lingkungan Unikarta, La Ode Ali Imran mengatakan, peristiwa penganiayaan dan perusakan sekretariat PMII Kukar telah diproses oleh penegak hukum.
“Meskipun kita ketahui bersama sebab terjadinya peristiwa itu bermula dengan adanya postingan video yang kemudian ramai dikomentari oleh warganet, bahkan ada yang bernada sinis dan bullying terhadap Rektor Unikarta,” katanya.
La Ode menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, terdapat diskusi dan permintaan klarifikasi, namun pihak yang mem-posting video tidak memberikan klarifikasi sehingga terjadi perdebatan dan situasi memanas yang berujung keributan.
“Kami pikir hal ini perlu dilihat secara utuh, sehingga ada sisi yang tepat kita dalam memberikan penilaian,” sarannya.
Ia meminta penegak hukum tak mengabaikan unggahan dan penyebaran video tanpa hak yang memunculkan banyak komentar sinis dan berbau ujaran kebencian tersebut.
“Hal ini pula menjadi penyebab timbulnya konflik antara pihak tertentu serta dampak lainnya adalah suasana mahasiswa Unikarta menjadi tidak konduksif,” bebernya.
Kata dia, proses pembuatan video tersebut berdasarkan surat permohonan dari mahasiswa, yang kemudian diakomodir oleh Rektor Unikarta.
Ia berpendapat, tidak ada yang berlebihan terhadap proses pembuatan dan isi video tersebut, namun pihaknya menyayangkan komentar miring bernada bullying di postingan Facebook tersebut.
“Kami berpendapat, bila memang pihak PMII menginginkan hal yang sama kan tinggal bersurat kepada pihak Unikarta menyampaikan permohonan untuk membuat video yang sama,” ucapnya.
“Hal ini bukan tidak mungkin untuk dilakukan dan tidak perlu berkomentar yang aneh-aneh di Facebook yang dapat membuat suasana menjadi tidak nyaman,” imbuh La Ode.
Dia menegaskan, pihaknya tidak mengganggu terlapor dalam posisinya sebagai saksi dalam kasus yang sedang berjalan di Polres Kukar.
La Ode juga berharap pihak penegak hukum tak mengabaikan bahwa komentar-komentar sinis dan bernada ujaran kebencian dalam postingan video yang terlapor sebarkan di Facebook.
“Kami menduga hal inilah yang menjadi pemicu lahirnya konflik dan suasana mahasiswa tidak kondusif hari ini,” sebutnya.
Ia menyayangkan postingan tersebut dikomentari berbagai akun. Ada pula yang berbau sinis serta bernada bullying. Dia menduga hal itu sebagai pemicu pertikaian antara pihak.
“Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan ada laporan lanjutan untuk beberapa akun yang diindikasikan masih memiliki muatan bullying dan ujaran kebencian,” jelas La Ode. (ln)