Post ADS 1

Diduga sebagai Penyebab Konflik Antar Mahasiswa, Dua Pria Ini akan Dilaporkan ke Polres Kukar

La Ode Ali Imran

Kukar, ntbnews.com – Perseteruan antar-mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong pekan lalu berbuntut panjang. Kali ini, dua orang yang diduga mem-posting dan melayangkan komentar yang bernada kebencian akan berurusan dengan aparat kepolisian.

Kuasa hukum organisasi-organisasi internal kampus Unikarta Tenggarong, La Ode Ali Imran menyebutkan, pihaknya akan melaporkan AR kepada Polres Kukar karena telah mem-posting video di akun Facebook-nya yang memuat konten Rektor Unikarta, Erwinsyah.

AR dinilai tak berhak menyebarkan video tersebut. Pasalnya, ia bukanlah pihak yang memproduksinya. Selain itu, AR juga tak terkait dengan konten dalam video yang memuat ajakan terhadap mahasiswa Unikarta untuk mengikuti pelatihan dan pengaderan di salah satu organisasi ekstra kampus itu.

La Ode mempertanyakan AR yang menyebarkan video itu, padahal ia tak terkait dengannya. Ia juga menyesalkan penyebaran video tersebut karena telah mengundang banyak komentar negatif dari warganet. Komentar-komentar dalam postingan itu pun menimbulkan konflik sosial antar-mahasiswa.

“Apalagi yang bertengkar ini sesama mahasiswa Unikarta. Mereka yang tersinggung dari komentar dalam video itu menganggap ada nada bullying sehingga mereka perlu melakukan klarifikasi,” jelas La Ode pada Kamis (2/9/2021).

Upaya klarifikasi itu dilakukan sejumlah mahasiswa karena komentar-komentar bernada bullying muncul dari postingan AR yang seolah menjatuhkan dan melecehkan Rektor Unikarta.

“Ini kan menimbulkan gejolak sampai konflik sosial antara mahasiswa. Akibat postingan di media sosial itu, hari ini menimbulkan keresahan di tingkat mahasiswa sehingga mereka merasa terganggu dengan adanya postingan tersebut,” bebernya.

“Di tingkat mahasiswa sekarang kan bergejolak. Makanya pengurus-pengurus BEM yang ada melaporkan ini kepada pihak yang berwajib supaya permasalahan ini tidak melebar ke mana-mana dan tidak ada persoalan baru yang ditimbulkan akibat postingan ini,” lanjut La Ode.

Sementara yang kedua, pihaknya akan melaporkan seorang pria berinisial AM. Ia melayangkan komentar dalam postingan AR yang bernada menentang pihak lain yang kemudian menimbulkan percekcokan dan konflik dari kedua belah pihak.

“Dia meminta akun Suardi Al Jihadi bertanggung jawab sehingga dia datang ke Sekretariat PMII. Pada saat bertemu, terjadi perdebatan sehingga konflik itu tidak terhindarkan,” ungkapnya.

La Ode menegaskan, AR diduga telah melanggar UU ITE karena telah mentransmisikan dan menyebarkan video tersebut tanpa hak. Selain itu, ujaran yang bernada menentang pihak lain dari AM menimbulkan ketersinggungan pihak lain, yang berujung pada konflik antar-mahasiswa.

Karena itu, La Ode dan timnya akan melayangkan laporan kepada Polres Kukar pada Jumat (3/9/2021) pagi. “Proses hukum harus tetap berjalan sampai kasus ini bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas La Ode. (ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *