Jakarta, Ntbnews.com – Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk kedua kalinya. Lalu apa alasan Ridho kembali mengonsumsi narkoba?
“(Alasannya) untuk senang-senang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2/2021).
Yusri menyebutkan, Ridho kembali menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, Ridho belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen-temen ada acara di situ. Pada saat ditangkap enggak sempat dipake. Dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir. Kemudian dia transfer kepada bandarnya itu,” terang Yusri.
Yusri menambahkan, Ridho merogoh kocek total Rp 500 ribu untuk membeli barang haram tersebut.
“Rp 500 ribu per butir atau Rp 500 ribu semuanya ya. Nanti saya cek lagi,” ungkap Yusri.
Ridho mengaku membeli ekstasi itu dari seorang pengedar berinisial M. Saat ini pemasok ke Ridho itu masih dicari.
Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (4/2/2021) di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Ridho diamankan bersama dua rekannya.
Atas penangkapan ini, Ridho terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Karena itu, dia terancam maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika. Ancaman hukumannya 4-12 tahun dan Pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara,” kata Yusri kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). (dk/ln)