NTBNEWS.COM- Korban TN seorang wanita indonesia mengalami luka luka setelah dianiaya oleh temannya AW warga negara asing. Bali, 05 April 2024,
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat pengaduan di Kantor Polisi Sektor Kuta Selatan sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: Reg.Dumas/113/III/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 22 Maret 2024 dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AW , Warga Negara Asing, waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 24.00 WIB tempat kejadian di belakang Indomaret Jalan Uluwatu Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Akibat penganiayaan tersebut klien kami mengalami sakit fisik dan sakit mental sehingga harus menjalani perawatan sebagaimana Surat Keterangan Dalam Perawatan Nomor: 00039/RM/RSUKIK/III/2024;
Perbuatan pelaku tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena telah melukai fisik dan mental diri klien kami dan merugikan klien kami secara materil dan inmateril sehingga oleh karenanya proses hukum laporan polisi klien kami harapkan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan program PREdiktif, responSIibilitas dan transparanSI berkeadilan;
Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami peroleh dari klien kami, bahwasanya Terlapor/Pelaku tersebut diduga akan bepergian ke luar negeri atau akan meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 4 April 2024;
Sejak membuat laporan polisi di Polsek Kuta Selatan pada tanggal 22 Maret 2024, klien kami telah menempuh prosedur dan beberapa langkah proses yang telah dilakukan klien kami:
1) Pelapor/korban telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kuta Selatan;
2) Hasil pemeriksaan medis terhadap diri klien kami dari Rumah Sakit Surya Husadha tertanggal 22 Maret 2024 telah diserahkan kepada pihak Penyidik Polsek Kuta Selatan;
3) 2 (dua) orang saksi dari Pelapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kuta Selatan;
4) Pada tanggal 27 Maret 2024, Pihak Penyidik Polsek Kuta Selatan telah mengunjungi tempat tinggal Pelapor/Korban untuk melihat langsung salah satu tempat kejadian
perkara: 5) Pada tanggal 27 Maret 2024, Klien kami telah melakukan pemeriksaan psikis di rumah sakit Kasih Ibu sesuai dengan Surat Keterangan Dalam Perawatan No. 00039/RM/RSUKIK/III/2024, ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien Dokter IGA Utami Wijayanti, M.Biomed, Sp.KJ, dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kasih Ibu, tanggal 27 Maret 2024, akan kami serahkan jika diperlukan.
Menurut hemat kami, dari rangkaian prosedur yang sudah dilakukan maka sangat berdasar dan beralasan secara hukum untuk menaikkan status Terlapor an. Andrew Walker sebagai TERSANGKA dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Tersangka;
Pasal 16 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwasanya: Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan”. Selanjutnya Pasal 17 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan pula bahwasanya: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
Selain itu, Pasal 20 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwasanya: untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan;
Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan pula bahwasanya Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
Oleh karenanya maka sudah sangat beralasan Penyidik Polsek Kuta Selatan menggunakan kewenangannya untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Terlapor atas nama AW dengan pertimbangan adanya kekhawatiran melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama;
Kami meminta kepada Kepala untuk menggunakan kewenangannya melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap Terlapor atas nama AW dalam waktu segera sebelum Terlapor melarikan diri atau pergi meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kami juga meminta kepada Kapolresta Denpasar agar mengambilalih dan menarik kasus ini karena kami yakin Polresta Denpasar profesional dan berani. (*mk)