Post ADS 1

Bantu Polri, Menag Yaqut akan Kirim Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (CNN Indonesia)

NTBNEWS.COM– Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan ahli bila Bareskrim Polri meminta ahli dari Kemenag dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

“Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).

Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyerahkan proses hukum kasus Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu kepada kepolisian.

“Kami menyerahkan proses hukum ke polisi,” ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.

Usai penetapan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023 mendatang.

Dalam kasus ini penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi Dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *