Post ADS 1

Abu Janda Dipolisikan karena Sebut Islam Agama Arogan

Islam
Permadi Arya alias Abu Janda. (Viva)

Jakarta, Ntbnews.com – Permadi Arya sempat melontarkan kicauan di akun Twitter @permadiaktivis1 soal “Islam agama arogan” saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.

“Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany,” kicaunya lewat akunnya, Senin (25/1/2021).

Karena itu, Pegiat media sosial Permadi alias Abu Janda dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitan soal ‘Islam arogan’ di media sosial tersebut.

Laporan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

“Ketum DPP KNPI Haris Pertama menginstruksikan dan memberi mandat kepada saya selaku Kabid Hukum DPP untuk melaporkan Abu Janda ini, diduga pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan sara dan penodaan agama,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1).

Ia mengatakan, KNPI melaporkan Permadi ke pihak kepolisian karena banyak mendapat dukungan dari masyarakat. Menurutnya, penindakan hukum yang tegas terhadap pelempar isu-isu bermuatan sara perlu dilakukan agar tidak berpotensi memecah belah persatuan.

“Dalam hal ini Abu Janda sudah mengatakan bahwa ‘Islam agama yang arogan,’ seperti diketahui Islam bukanlah agama yang seperti itu,” kata dia.

Dalam laporan polisi itu, Permadi diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Selain laporan ini, KNPI juga melaporkan Permadi pada Kamis (28/1/2021) terkait cuitannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. (cn/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *