Bima, Ntbnews.com – Kelangkaan pupuk dan harga pestisida yang tinggi masih menjadi masalah yang kerap dihadapi para petani di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Praktisi pertanian di Kabupaten Bima, Muhammad Nur Dirham menyebutkan, harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tak hanya terjadi pada tahun ini, namun juga telah menjadi masalah utama yang dihadapi para petani setiap tahun.
Harga pupuk yang tinggi acap dihadapi para petani saat musim tanam. Kemudian diperparah dengan kelangkaan pupuk. “Sehingga memaksa para petani mau tidak mau harus membelinya dengan harga menurut pengecer dan harga pasar,” terangnya, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan, apabila pemerintah melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan pengawasan secara masif dan teratur untuk mengawal harga pupuk, maka harga pupuk yang mahal serta kelangkaan pupuk dapat ditanggulangi dan diminimalisir.
Pria yang karib disapa Noris itu menilai KP3 dan distributor “bermain mata” sehingga mengakibatkan regulasi harga tak dibuat secara tegas serta diterapkan secara serampangan.
“Karena pendistribusian pupuk yang tidak teratur, tidak jarang terjadi penjarahan pupuk di seluruh pelosok Bima,” ungkap Noris.
Dia menjelaskan, setiap musim tanam, harga pestisida selalu melonjak hingga melebihi 100 persen dari harga semula. Noris pun berpendapat, pemerintah perlu membuat regulasi yang memungkinkan subsidi silang.
Kata dia, pemerintah daerah juga dapat mendorong dan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola dan menjual pestisida sehingga harganya dapat dikontrol.
Peran Dewan dan KP3
Noris menilai, anggota legislatif di Kabupaten Bima belum menunjukkan langkah serius dalam menyikapi problem para petani, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol mereka di sektor pertanian.
Sejauh ini, kata dia, legislatif hanya memikirkan sektor hulu bidang pertanian, seperti program di bidang pertanian, aspirasi untuk pengadaan bibit, bantuan alat pertanian dan lainnya.
Namun, kata dia, wakil rakyat terlihat alpa terhadap persoalan hilir yang dihadapi para petani di Kabupaten Bima, seperti penerapan regulasi harga, mengantisipasi gagal panen, dan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi penyebab kerugian yang dialami para petani.
Noris menyebutkan, sejatinya pengaturan harga pupuk telah dilakukan pemerintah dengan menetapkan HET Rp 112.500 per sak. Harga pupuk ini sudah termasuk biaya buruh, transportasi, dan lain sebagainya.
Bahkan, lanjut dia, dengan harga tersebut, pupuk sudah sampai ke rumah petani. Namun kenyataannya, harga pupuk berbanding terbalik dengan aturan yang dibuat pemerintah. “Lagi-lagi hal ini disebabkan karena fungsi kontrol KP3 selaku pengawas tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Noris.
Kata dia, selama ini pemerintah daerah beralasan, penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan Elekrik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang terdaftar di setiap desa melalui kelompok tani.
Namun faktanya, pihaknya menemukan para pengecer yang menjual pupuk bersubsidi secara serampangan di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Tente. Jika merujuk pada e-RDKK, maka pupuk bersubsidi mestinya tak dijual di pasar-pasar tradisional yang dibeli oleh para petani dari berbagai desa.
Ia juga mempertanyakan asal pupuk bersubsidi yang dijual dengan “harga selangit” di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bima.
Petani Migran
Noris mengungkapkan, pihaknya tengah mendorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Bima membuat aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait petani migran.
Ia berharap para petani migran dapat diakomodir dalam e-RDKK di desa di mana mereka bercocok tanam. Harapannya, para petani migran mendapatkan jatah pupuk bersubsidi di lokasi mereka bertani.
Dia mencontohkan para petani di Kecamatan Belo yang berjumlah sekira 95 persen berstatus sebagai petani migran di Kecamatan Ambalawi, Wera, Soromandi, Donggo, Bolo, Madapangga, Sanggar dan Tambora.
“Bahkan tidak sedikit petani migran Kecamatan Belo yang menggarap lahan sewaan di berbagai belahan Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa,” bebernya.
Katanya, keberadaan Perda atau Perbup diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan supaya para petani migran tak menghadapi problem kelangkaan dan harga pupuk yang tinggi di setiap musim tanam.
Dengan demikian, kata Noris, para petani migran dapat mengakses pupuk bersubsidi dengan mudah sehingga mengurangi biaya produksi selama mereka bercocok tanam.
Kegagalan IDP-Dahlan
Ia menilai selama ini pemerintahan Indah Dhamayanti Putri (IDP)-Dahlan M. Noor telah telah gagal dalam memenuhi harapan para petani tersebut.
“Rezim IDP-Dahlan telah gagal secara totalitas dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat tani yang sudah banyak berbuat untuk bangsa dan negara,” tegasnya.
Kebijakan-kebijakan yang diambil IDP-Dahlan, kata Noris, berbanding terbalik dengan agenda kedaulatan pangan yang disuarakan dan diterapkan Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini, tegas Noris, Bupati Bima tak memiliki nyali untuk menerima massa aksi dari Aliansi Petani Bawang (APB) yang telah melakukan aksi secara berjilid terkait problem para petani di Kabupaten Bima.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan mengadakan aksi jilid kelima di Pendopo Bupati Bima, Kantor Bupati, dan Kantor DPRD Kabupaten Bima. Ia dan para petani akan menyampaikan pernyataan sikap terkait problem pertanian di Kabupaten Bima.
“Saya dan APB akan tetap terus melakukan perlawanan kepada pemerintah hari ini hingga negara hadir dalam rangka memberikan jaminan kepastian kepada rakyat tani melalui instrumen kebijakannya,” tegas Noris.
Apabila tidak ada respons dari IDP-Dahlan, maka pihaknya akan terus melakukan aksi dengan menghadirkan ribuan petani untuk “mengepung” sentral pemerintah di kabupaten, provinsi, hingga pusat. “Tunggu kami,” tutupnya. (*)
Penulis: Arif Sofyandi