Post ADS 1

Problem dan Solusi Pengentasan Kerawanan Pangan di NTB

Johan Rosihan. (Istimewa)

ANGGOTA DPR RI Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I, Johan Rosihan, mengurai berbagai problem dan solusi ketahanan pangan di Provinsi NTB dalam Bincang Daerah dengan tema Mengurai Problem dan Solusi Ketahanan Pangan di NTB yang diadakan di kantor pusat ntbnews.com yang berlokasi di The City Tower, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (12/6/2021).

Ketahanan pangan memiliki tiga syarat, di antaranya ketersediaan, keterjangkauan, serta pemanfaatan pangan. Tiga pilar tersebut dapat dijadikan alat untuk mengukut indeks ketahanan pangan di NTB.

Johan mengungkapkan, NTB merupakan daerah yang surplus pangan. Daerah yang berbatasan dengan Provinsi Bali ini masuk peringkat 24 dari 34 provinsi dalam ketahanan pangan nasional.

Produksi padi di provinsi tersebut termasuk dalam peringkat 11 nasional. Kemudian produksi jagung masuk peringkat keenam. Lalu, ketersediaan pangan nabati dan hewani terus meningkat setiap tahun.

Namun, hal itu bukanlah jaminan bahwa NTB termasuk daerah yang memiliki ketahanan pangan. Pasalnya, ketersediaan pangan di suatu wilayah belum tentu menjamin ketahanan pangan.

“Daerah kita masuk dalam kategori rawan gizi. Menurut Kemenkes, angka prevalensi kurang gizi di NTB meningkat tahun 2018,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Kemudian 38 persen balita dan usia produktif masih mengonsumsi kalori di bawah urutan minimum yang direkomendasikan pemerintah. Selain itu, di NTB masih ditemukan rumah tangga yang rentan pangan.

“Memang kita di NTB ini cukup rentan pangannya. Ini terkonfirmasi dari indeks ketahanan pangan kita yang peringkat 24 dari 34 provinsi,” jelas dia.

Johan mengurai, angka kemiskinan di NTB tercatat 14,75 persen. Ini menandakan ketersediaan dan surplus pangan tak menjamin angka kemiskinan akan rendah.

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, Bima Dihantui Kekeringan

Ia menjelaskan, fakta tersebut mengungkap problem rantai distribusi dan kemampuan masyarakat dalam membeli kebutuhan pangan.

“Stok pangan kita tidak ada masalah. Distribusi pangan yang bermasalah. Saya punya petanya. Distribusi pangan di Lombok itu kurang bagus,” ungkapnya.

Sementara di Pulau Sumbawa, khususnya di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, distribusi pangannya tergolong bagus. Sedangkan di Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, tingkat kerentanan pangan relatif tinggi.

“Artinya, tidak semua daerah di NTB itu menjadi sumber pangan, tapi ada daerah-daerah yang jadi sumber pangan, persoalannya adalah saat distribusi. Ini yang buat NTB cukup rentan pangan,” katanya.

Dia menyimpulkan, pangan tersedia di pasar dan gudang di NTB. Namun sebagian masyarakat tak bisa menjangkau dan membelinya karena mereka termasuk dalam kategori penduduk miskin.

Tawaran Solusi

Johan berpendapat, ke depan indeks ketahanan pangan rumah tangga perlu diperbaiki dengan pendekatan memperluas akses individu atau rumah tangga dalam menjangkau pangan.

“Saya berharap ketika pemerintah menyalurkan bansos, kita harus memiliki data yang jelas. Rumah tangga mana sih yang rawan pangan ini. Jangan memberikan bansos asal kita bagi-bagi saja. Tidak berdasarkan data yang dimiliki Kemensos dan Kemenkes yang menunjukkan indikasi bahwa rumah tangga itu miskin,” saran Johan.

Dia meminta pemerintah tak sekadar membuat program jaring pengaman sosial, tetapi tak didasari basis data soal rumah tangga yang rentan pangan.

Masalah data, lanjut Johan, tak hanya dialami NTB. Tetapi juga terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Menteri Sosial Tri Rismaharini pernah menjanjikan akan menyelesaikan sengkarut data tersebut dalam 100 hari kerja.

“Tetapi sampai sekarang kita belum punya data yang bisa kita pakai untuk kemudian kita menyelesaikan masalah seperti kerentanan pangan ini,” sesal Johan.

Penyelesaian masalah data, kata dia, sejatinya relatif mudah apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi untuk memberdayakan perangkat desa.

Johan menjelaskan, Gubernur NTB Zulkieflimansyah pernah menyampaikan dan menegaskan visinya untuk membuat data dengan memanfaatkan perangkat desa.

“Saran saya, mari kita lepaskan ego kita. Kita lepaskan semua model-model pencitraan yang tidak penting. Kita harus mengakui bahwa mari kita lihat data ini. Secara indeks pangan kita berada di peringkat ke-24 dan angka kemiskinan masih di angka 14,75 persen,” tegasnya.

Ia menegaskan, fakta-fakta tersebut tak boleh disembunyikan. Apabila kenyataan ini tidak dibuka ke publik, maka saat ada saran-saran yang baik dari publik, pemerintah akan cenderung berdalih ketimbang menyelesaikan masalah.

“Kita harus mengakui ini sebagai sebuah fakta agar kita bekerja untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini,” imbuhnya.

Kemiskinan sejatinya masalah nasional. Penurunan angkanya pun relatif rendah dari tahun ke tahun. Di NTB pun kasusnya sama.

Saat bertugas di DPRD NTB, Johan menilai, TGB Muhammad Zainul Majdi secara bertahap menurunkan angka kemiskinan. Dalam rentang 10 tahun, ia menurunkan angka kemiskinan dari 21 persen menjadi 17 persen.

“Memang angka kemiskinan turun. Tetapi dari sisi kampanye yang dituangkan dalam RPJMD itu, dia tidak mencapainya. Janjinya turun 2 persen per tahun. Realitanya, dari 21 turun ke 17. Berarti turun 4 persen selama 10 tahun. Ini kan tidak cocok,” jelas Johan.

Tak Hanya Berorientasi Produksi

Johan menegaskan, pembangunan pertanian sejatinya tak boleh semata berorientasi produksi. Pemerintah pusat pun telah menetapkan hal itu dengan menekankan peningkatan nilai tukar petani.

“Pembangunan petanian kita tidak hanya berorientasi stok atau produksi, tapi bagaimana supaya produksi yang dihasilkan petani itu bisa dijumpai di dalam lumbung-lumbung masyarakat. Ketika orang mau makan, ada berasnya. Ketika orang mau makan, ada ikannya. Ketika anak-anak balita kita yang tumbuh dan berkembang, ada susunya, sehingga tidak stunting,” ujar dia.

Pembangunan di sektor pangan dapat dilihat dari segi hulu dan hilir. Sayangnya di Indonesia, kata Johan, dua aspek ini tak saling terkait atau terpisah.

Di sisi hulu, hanya berkutat pada produksi. Hal ini ditugaskan kepada Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan. Sementara di sektor hilir, pangan diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Hulunya sibuk produksi, hilirnya sibuk impor. Ini kemudian kita tidak ketemu sehingga ada yang putus di situ, yaitu soal distribusi,” ujarnya.

Organisasi Pangan dan Pertanian atau Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) telah memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia bahwa dalam waktu dekat akan terjadi kerawanan pangan.

“Tetapi kemudian pemerintah Indonesia meresponsnya dengan kebijakan food estate. Dan itu saat Covid-19. Nah, ini kan tidak benar,” tegasnya.

Konsep food estate, lanjut Johan, tak cocok dengan wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan. Pemerintah bisa saja membangun food estate, tetapi harus didasarkan pangan lokal.

“Misalnya food estate yang diajukan NTB di Labangka. Ada atau tidak food estate, orang-orang di Labangka sudah tanam jagung dan pelihara sapi. Maka food estate yang kita ajukan itu bagaimana memfasilitasi kebiasaan masyarakat ini agar dia bernilai guna,” sarannya.

Pemerintah dapat mengembangkan daerah tersebut dengan memberikan bantuan tanpa ada embel-embel food estate. Dari sini, sisi hulu dan hilir di sektor pangan akan saling terkait.

“Kondisi di NTB secara umum kan begitu. Kita tanam jagung. Kita juga pelihara sapi. Tetapi ketika kita ingin memberikan makan, kita letakkan makanan yang diambil dari luar. Padahal bahan pakannya dari jagung di situ. Ini kan enggak matching,” jelasnya.

Baca juga: Mengurai Kealpaan di Balik Aktivitas Galian C di Kabupaten Bima

Johan juga mengkritik food estate di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memakan anggaran triliunan rupiah. Secara teknis, program ini dikerjakan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Food estate di Kalteng juga berada di tanah gambut dengan tingkat keasaman tanah yang relatif tinggi. Johan meyakini program ini tidak akan berhasil.

“Anggap saja menghasilkan beras. Berasnya mau dibawa ke mana? Apakah untuk orang Kalteng saja? Atau untuk masyarakat di Pulau Kalimantan? Atau untuk Indonesia secara umum?” tanya dia.

Presiden Jokowi, jelas Johan, telah memberikan subsidi Rp 33 triliun untuk pupuk dan menggelontorkan puluhan triliun dana di bidang pertanian.

“Sekarang kita balik bertanya, Anda sudah mengeluarkan puluhan triliun di Kalimantan, realitanya mana? Berarti kan bukan untuk Kalimantan saja. Tetapi untuk Indonesia secara umum,” tegasnya.

Ia lalu mempertanyakan cara pengiriman hasil pertanian dari lokasi food estate Kalteng ke provinsi-provinsi lain di Indonesia seperti NTB, NTT, Bali, Jawa, dan Papua.

“Ini soal distribusi. Jangan-jangan dengan kita mengeluarkan uang untuk distribusi ke Jawa, Papua, dan lain-lain itu lebih murah impor?” ucapnya.

Karena itu, jika dihitung secara detail dari segi produksi dan distribusi, maka program food estate tidak akan menyelesaikan masalah pangan nasional.

“Jadi, kalau kita bicara persoalan pangan, kita juga harus memikirkan soal produksi dan distribusinya sampai ada keseimbangan antara produksi dan distribusi, sehingga pangan ini bisa dibeli oleh masyarakat,” saran Johan.

Urgensi Badan Pangan

Masalah di NTB, kata Johan, tak semata soal produksi dan distribusi pangan. Ada faktor eksternal yang membuat rumah tangga tak dapat menjangkaunya. Salah satunya, angka kemiskinan yang masih tinggi.

Kemiskinan membuat orang-orang tak bisa membeli beras, ikan, dan susu. “Persoalan dasarnya di NTB itu, kenapa orang bisa miskin? Kenapa kemiskinan itu masih 14,75 persen? Itu persoalannya. Bukan lagi soal produksi dan distribusi. Tetapi bagaimana kita menurunkan angka kemiskinan ini,” katanya.

Johan menegaskan, rencana pemerintah pusat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok akan semakin meningkatkan kerentanan pangan di NTB.

“Ini rencana Menteri Keuangan. Tapi enggak ada pajak saja kita enggak bisa beli pangan, apalagi bahan pokok dikenakan pajak. Harganya akan lebih tinggi,” ucapnya.

Dari sejumlah masalah yang dikemukan tersebut, Johan menyarankan pemerintah memberikan jaminan kepada rumah tangga miskin dalam mengakses bahan pokok.

“Harus ada jaminan. Ini amanat konstitusi. Amanat UUD 1945, setiap orang atau warga negara itu berhak untuk mendapatkan akses terhadap pangan dan lingkungan yang bersih,” katanya.

Selain itu, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melakukan diversifikasi di bidang pertanian agar pangan dapat tersedia secara merata dan lengkap di setiap daerah.

Ia menegaskan, pemerintah juga belum menjalankan amanat undang-undang yang mengamanatkan pembentukan Badan Pangan.

“Hobi impor ini kan karena tidak ada satu badan di kita yang menyelenggarakan pangan ini secara holistik. Padahal di Undang-Undang Pangan kita itu, ketika berbicara pangan, itu dimaksudkan untuk kedaulatan dan kemandirian pangan,” jelasnya.

Namun, sesal Johan, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja tak menekankan kemandirian pangan. Undang-undang tersebut justru menitikberatkan ketersediaan pangan.

“Kalau ketersediaan ini kan enggak ada urusan dari luar atau dalam negeri. Yang penting ada. Problem berikutnya, barang tersedia, bisa dibeli apa enggak? Kan gitu,” ucapnya.

Kata Johan, keberadaan Badan Pangan sejatinya dapat bertanggung jawab dari sisi hulu hingga hilir. Dengan begitu, tak ada lagi ego sektoral antara Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan.

Indonesia sejatinya memiliki Badan Urusan Logistik (Bulog). Namun kewenangannya terbatas. Kata Johan, satu kakinya diikat dan satu kakinya yang lain dilepas.

“Artinya, Bulog itu hanya diberikan kewenangan untuk membeli gabah petani, tapi dia tidak boleh menjual tanpa ada perintah. Harus ada perintah sebelum Bulog melakukan operasi pasar,” sesalnya.

Itu pula yang membuat beras yang tersedia di gudang-gundang Bulog kualitasnya kurang bagus. Pasalnya, badan tersebut hanya menjaga beras sebagaimana yang ditugaskan pemerintah.

Karena itu, ia menegaskan, Badan Pangan tak hanya menyerap dan menjual beras, tetapi juga menjaga pilar produksi, distribusi, dan keterjangkauan pangan, serta menjaga keseimbangan sektor hulu dan hilir.

“Sehingga kalau misalnya hulunya terus melakukan produksi, tapi ujungnya melakukan impor, kesejahteraan petani kita enggak ada yang jamin,” pungkas Johan. (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *