Post ADS 1
Daerah  

Warga Gili Trawangan Layangkan Somasi ke Bupati Lombok Utara Terkait Pembangunan Pos Damkar

LOMBOK UTARA, ntbnwws.com – Masyarakat Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri-Sukses, telah melayangkan somasi kepada Bupati Lombok Utara.

Somasi tersebut dilakukan terkait pembangunan pos pemadam kebakaran (Damkar) yang diduga didirikan di atas lahan garapan masyarakat tanpa adanya koordinasi yang memadai.

Makmun SH, Kuasa Hukum masyarakat Gili Trawangan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan somasi tersebut atas permintaan masyarakat setempat. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam somasi tersebut, masyarakat menuding pemerintah daerah telah membangun di atas tanah yang telah digarap oleh warga selama bertahun-tahun.

Ironisnya, pembangunan tersebut diklaim tidak pernah disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat.

“Tanah itu adalah hak masyarakat karena mereka menggarapnya bertahun-tahun lamanya. Saya sudah telepon Bupati beberapa minggu yang lalu, dan jawabannya hanya ‘iya, iya’ saja,” ujar Makmun pada Senin (30/09/2024).

Dalam surat somasi bernomor: 09/LBH/TS/NTB/VI/2024, terdapat empat poin penting yang diajukan masyarakat. Salah satunya adalah keberatan keras terkait rencana pembangunan pos Damkar di atas lahan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

Menurut Makmun, tindakan pemerintah tersebut melanggar hukum, karena lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat berdasarkan keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 690 Tahun 1996, tertanggal 8 Mei 1996.

Somasi ini juga menuntut pembatalan rencana pembangunan serta pembersihan material yang telah ditumpuk di lokasi sejak 19 Juni 2024.

“Semestinya, masyarakat diberikan peran untuk mengelola lahan itu, bukan justru mengabaikan aspirasi mereka. Melalui somasi ini, kami meminta Bupati untuk memenuhi tuntutan masyarakat,” tegas Makmun.

Ia juga menyoroti lambannya respon pemerintah terhadap permohonan sertifikat tanah yang diajukan oleh warga.

“Permohonan sertifikat sudah lama diajukan, tapi hingga saat ini tidak ada respon. Masalah lahan di Gili Trawangan ini sudah lama, dan sekarang muncul masalah baru dengan pembangunan ini,” tambahnya.

Perwakilan masyarakat Gili Trawangan, H. Ruding, juga menyampaikan kekecewaannya terkait kurangnya komunikasi dari pemerintah daerah.

“Dalam pembangunan pos Damkar ini hampir tidak pernah ada pemberitahuan. Masyarakat sudah lama menggarap lahan itu, jadi seharusnya ada koordinasi lebih dulu dengan warga sebelum membangun. Bahkan saat membuka pagar saja kami tidak diberitahu,” ungkapnya.

H. Ruding juga mempertanyakan kesesuaian lokasi pembangunan tersebut. “Tempatnya tidak cocok, dari mana mereka akan mendapatkan air? Karena itu kami melakukan somasi,” tegasnya.

Ia pun meminta agar bangunan tersebut dibongkar sehingga masyarakat bisa kembali memanfaatkan lahan tersebut. Jika tidak ada mediasi dari pemerintah, masyarakat Gili Trawangan akan terus melawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Utara, H. Suhardi, yang dikonfirmasi terkait somasi ini, enggan memberikan banyak komentar.

Ia mengarahkan pertanyaan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, dengan alasan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pengguna lahan.

“Kalau soal somasi, silakan tanya ke BKAD. Kami di Damkar hanya pengguna, dan SK sudah dikeluarkan oleh Bupati,” ujarnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *