Bima, Ntbnews.com – Pada Selasa (2/3) sekira pukul 18.00 Wita, Tim Puma Polres Bima Kota menangkap buronan selama empat tahun dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku bernama Rahmat Tengku alias Aldi (21), beralamat di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Katim Puma Polres Bima Kota, Aipda Abdul Hafid menjelaskan, barang bukti yang diamankan sudah dikembalikan kepada para pemiliknya.
Sejumlah barang bukti tersebut antara lain sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah, sepeda motor Honda Beat warna biru putih, sepeda motor Honda Supra Z 125 warna putih biru, dan sebilah golok beserta sarungnya.
Dia menerangkan, sekitar November 2017, kepolisian menangkap rekan Aldi berinisial RD, pelaku pencurian motor bersama dua orang rekannya, Tengku dan Nori. Mereka berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.
Para pelaku ke luar negeri, sehingga kepolisian menerbitkan surat DPO untuk dua orang pelaku.
Dia mengungkapkan, tiga orang pelaku ini sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Bima Kota.
Kemudian kepolisian mendapatkan informasi bahwa Aldi sudah dua bulan pulang dari Malaysia. Tim Puma pun mendalami informasi tersebut.
Sekitar pukul 18.00 Wita, aparat kepolisian yang dipimpin oleh Aipda Hafid menangkap pelaku. Pada saat ditangkap, Aldi melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah golok dan berusaha melarikan diri.
Pihaknya pun memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan menyuruh pelaku berhenti serta melepaskan senjata tajam yang digunakannya.
Namun hal itu tidak diindahkannya. Tim Puma pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan Aldi, sehingga ia jatuh tersungkur. “Pelaku pun berhasil diamankan,” jelas Hafid.
Pada saat pelaku dievakuasi ke dalam mobil, kepolisian mendapatkan perlawanan dari keluarga dan warga sekitar. Namun dengan sigap Tim Puma mengevakuasi Aldi dan membawanya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah mendapat perawatan, pelaku diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami akan melengkapi administrasi untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin