BIMA, ntbnews.com – Seorang wanita asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berinisial N alias Leni (31), ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (13/11/2024).
Leni diduga mencuri perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di atas kapal feri KMP Cucut, saat berlayar dari Pelabuhan Sape, NTB, menuju Pelabuhan Labuan Bajo, NTT, pada Sabtu (9/11/2024).
Leni yang merupakan warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, ditangkap di salah satu kos di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Sabtu (16/11/2024).
Modus Pencurian Perhiasan di Kapal Feri
Kronologi kejadian bermula saat korban, Titi Sudianti (36), tengah tidur pulas di atas kapal dengan tas yang berada di dekatnya.
Memanfaatkan keadaan korban yang terlelap, Leni membongkar tas tersebut dan mencuri enam perhiasan emas, termasuk cincin dan liontin yang totalnya bernilai sekitar Rp 30,6 juta.
“Pelaku mengambil perhiasan emas yang berada di dalam tas korban tanpa sepengetahuan korban. Begitu korban terbangun dan memeriksa tasnya, ia mendapati perhiasan yang hilang,” kata Aditya.
Setelah turun dari kapal, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Barang Bukti Ditemukan, Perhiasan Digadai untuk Utang
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, sebuah ATM Bank BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, serta sebuah handphone. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sebagian perhiasan yang dicuri telah digadaikan oleh pelaku.
“Dua cincin emas dan satu liontin emas telah digadaikan pelaku senilai Rp 9 juta. Pelaku mengaku membutuhkan dana untuk membayar utang-utang pribadinya,” ungkap Aditya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, Leni dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Saat ini, Leni bersama barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tingginya angka pencurian yang terjadi di kawasan pelabuhan dan kapal feri, yang kerap menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga mereka selama berada di tempat umum atau transportasi umum seperti kapal feri.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di pelabuhan dan kapal feri.(*)