Mataram, Ntbnews.com – Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) menilai program zero waste atau bebas sampah yang digaungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB adalah program setengah hati.
“Pandangan kami program zero waste atau bebas sampah ini belum memenuhi harapan, sehingga ada kesan Pemprov NTB setengah hati melaksanakan program ini,” kata Eksekutif Daerah Walhi NTB, Murdani kepada wartawan di Mataram baru-baru ini.
Ia membeberkan, program zero waste hanya sebatas program pencitraan semata, sebab hingga tahun 2020, pencapaian program tersebut hanya mampu mencapai kisaran 43 persen dalam menangani dan mengelola sampah di wilayah NTB. Sementara pada tahun 2019, angkanya hanya sekitar 20,46 persen.
“Dari data itu, artinya masih ada sekitar 57 persen sampah yang masih belum dikelola dengan optimal oleh Pemprov NTB,” ujarnya.
Menurut Murdani, tidak berjalannya pencapaian program zero waste dipicu program ini terkesan eksklusif di level provinsi. Padahal, provinsi tidak memiliki wilayah dan masyarakat.
Selain itu, dalam Pergub 14 Nomor 5 Tahun 2019 telah diatur kerja teknis berupa pembagiannya di lapangan dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Namun hal itu sama sekali tidak dilakukan.
Parahnya, menurut dia, tugas pemprov yang seharusnya menetapkan arah dan kebijakan pengelolaan sampah yang akan menjadi pedoman kerja kabupaten dan kota juga terkesan tidak dilakukan.
“Kami sudah turun investigasi di lapangan. Hasilnya, terjadi over kewenangan yang dilakukan provinsi. Sehingga efektifitas berjenjang dan koordinasi dengan pemda kabupaten dan kota yang harusnya dilakukan terlihat sangat lemah,” jelas Murdani.
Ia menjelaskan, program zero waste yang di dalamnya menargetkan satu desa satu bank sampah juga tidak berjalan dengan baik. Sebab, jumlah desa di NTB mencapai sebanyak 995 desa dengan 145 kelurahan, justru target yang disasar hanya berjumlah 372 bank sampah.
Rinciannya, sebanyak 124 bank sampah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sebanyak 202 ditangani oleh BUMDes dan 46 adalah mandiri.
“Asumsi sebanyak 372 bank sampah itu jelas keliru. Karena jelas tidak semua desa di NTB yang disasar program ini. Padahal, di target yang dicanangkan sudah jelas jika semua desa di NTB yang berjumlah sebanyak 995 desa akan memiliki bank sampah,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Murdani, ada ketidaksinkronan pada program tersebut. Sehingga ia tidak heran di sejumlah wilayah di NTB terdapat sampah berserakan. Salah satunya di Kota Mataram sebagai ibu kota Provinsi NTB terjadi timbunan sampah yang berserakan di sana-sini.
Hal ini lantaran tugas pengawasan pengelolaan sampah yang harus dilakukan provinsi tidak dilakukan.
“Jadi, ini lucu, provinsi turun ke kabupaten dan kota tapi pakai dana APBD-nya. Sementara pemda kabupaten dan kota enggak dibantu dalam hal pendanaannya. Kan harusnya ada sharing-lah pendanaan dengan regulasi yang diatur dengan kesepakatan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Murdani mempertanyakan indikator dari klaim keberhasilan program zero waste itu karena jika hanya sebatas membuat aplikasi Lestari dan banyak aduan dari masyarakat terkait sampah yang belum terangkut, maka jelas peran Pemprov NTB tidak berjalan dalam melaksanakan program unggulan itu.
“Janganlah buat narasi yang keliru selama ini. Yang benar itu, tugas provinsi itu hadir mengelola sampah di pesisir laut dan pantai sesuai kewenangannya di UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Jika sekarang yang tugasnya pemda kabupaten dan kota diambil alih, maka itu yang keliru,” ucap Murdani.
Terkait banyaknya hibah dan bansos yang diberikan pemprov pada sejumlah kelompok terkait pengelolan zero waste, menurut Murdani, hal itu jelas masuk kategori penyimpangan.
Kata dia, pemprov berfungsi mengatur dan mengoordinasikan program. Tak perlu mengambil peran langsung seperti pemda kabupaten dan kota. Jika pemprov ingin menyukseskan dan menjalankan program zero waste, maka perlu ada koordinasi intensif dengan pemda kabupaten/kota.
“Karena amanat Perda Nomor 5 Tahun 2019 juga jelas, yakni perda provinsi diturunkan menjadi perda kabupaten/kota untuk diikuti menjadi perdes yang nanti mengatur juga alokasi anggaran untuk keberlangsungan program ini,” katanya. (ar/ln)