Post ADS 1
Daerah  

Diduga Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Dicekal ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Istimewa)

Jakarta, Ntbnews.com – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal bepergian keluar negeri. Larangan ini berlaku sejak 27 April hingga 27 Oktober mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara membenarkan Azis dilarang bepergian keluar negeri hingga enam bulan ke depan.

Salah seorang sumber di Ditjen Imigrasi mengatakan, pencegahan itu berangkat dari permintaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis disebut terlibat dalam kasus suap penyidik KPK. Ia telah menjembatani Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mempertemukan kedua orang tersebut di kediamannya.

Syahrial kemudian disebut memberikan sejumlah uang kepada Stepanus. Ia berharap kasusnya yang tengah bergulir di KPK dihentikan.

Kabar pencekalan ini juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Menurutnya, pencekalan dilakukan berkaitan dengan percepatan proses pemeriksaan dan penggalian bukti.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali saat dihubungi secara terpisah.

KPK telah melayangkan permohonan pelarangan itu sejak 27 April lalu. Lembaga antirasuah itu menyurati Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI agar melarang tiga orang terkait perkara ini. Namun, Ali tidak membeberkan identitas tiga orang tersebut.

Saat ini, Stepanus dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah menahan Syahrial sejak 24 April hingga 13 Mei mendatang.

Sementara itu, Azis belum memberikan tanggapan terkait pencekalan ini. Sampai berita ini diturunkan, dia belum merespons panggilan telepon dan pesan instan terkait pencekalan tersebut.

Azis hanya merespons pada Jumat (23/4/2021) pekan lalu. “Bismillah, Al Fatihah,” kata Azis. (cnn/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *