Bima, ntbnews.com – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Petani Bima (APB) kembali turun aksi di Kantor Bupati pada Kamis (9/12/2021). Dalam aksi damai tersebut APB menyampaikan tuntutan yang sama dari aksi yang mereka lakukan sebelumnya.
Di depan puluhan aparat kepolisian dan rombongan pemerintah daerah, Jendral Lapangan Busran menyampaikan tuntutan tersebut.
Mereka menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) agar tidak memberikan rekomendasi impor produk holtikultura.
Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noor menanggapi tuntutan massa aksi dengan memberikan keterangan bahwa Pemkab Bima sudah memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait tuntutan massa aksi.
“Untuk bukti surat rekomendasi tersebut kami akan memberi tahu lewat perwakilan,” jelas Dahlan.
Dahlan juga menyampaikan, pihak Pemkab Bima telah melakukan beberapa langkah untuk menaikkan harga bawang merah di Kabupaten Bima.
“Dari beberapa kecamatan yang produksi bawang sudah mengirim bawang ke daerah tujuan tertentu yaitu sebanyak 70 ton. Sementara para pedagang kita sedang berjalan membeli bawang petani,” tutur Dahlan.
Tidak hanya terkait harga bawang, Pemkab Bima juga sudah berusaha untuk menertibkan para pengecer yang menjual pupuk di atas HET yang ditentukan.
“Yang jelas kami sudah melakukan tindakan nyata di antaranya salah satu pengecer di wilayah Tente sudah kami cabut haknya sebagai pengecer. Itu membuktikan bahwa pemerintah serius menekan distributor dan pengecer pupuk dan pestisida turun sesuai harapan petani,” bebernya.
Pihak Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima bersama pihak kepolisian akan melakukan operasi kembali apabila masih ditemui adanya penjualan pupuk dan pestisida di atas HET yang dapat merugikan masyarakat.
Persoalan perlindungan para petani akan dibahas pasca sidang pertama bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
“seperti yang disampaikan oleh Bupati melalui cipayung kemarin agar perlindungan para petani akan dibahas pasca masa sidang pertama tahun 2022 bersama DPRD Kabupaten Bima,” katanya.
Dahlan mengajak seluruh massa aksi untuk melakukan pengawasan serta melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan para pengecer yang menjual pupuk maupun pestisida di atas HET.
“Saya ingin kerja samanya adik-adik. Tolong bantu pemerintah untuk membuktikan kalau ada yang dijual di atas HET maka pemerintah melalui KP3 dan anggotanya melalui Kapolres dan Dandim akan melakukan tindakan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya. (*)
Penulis: Nur Hasanah