Post ADS 1
Daerah  

Wagub NTB Ikuti Rakorwasdanas yang Diinisiasi Kemendagri dan KPK

Wakil Gubernur NTB Siti Rohmi Djalilah. (Metro NTB)

Mataram, ntbnews.com – Wakil Gubernur NTB Siti Rohmi Djalilah mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB pada Selasa (31/8/2021).

Rakor yang diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia tersebut dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Rakorwasdanas itu diinisiasi oleh Kemendagri bekerja sama dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Sekaligus dirangkai dengan peluncuran pengelolaan bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) atau Pencegahan Pusat Pemantauan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, kerja sama kementerian dan lembaga pengawasan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pencegahan terhadap tindakan korupsi di seluruh wilayah Indonesia, terutama peran para kepala daerah dalam penyelenggaraan dan pembangunan di masing-masing pemerintah daerah.

“Untuk itu, kementerian dan lembaga pengawasan meminta kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan aplikasi MCP yang diharapkan akan terpantau secara terpusat. Sehingga kita dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, Mendagri juga menjelaskan, salah satu tugas pokok Kemendagri adalah melakukan pembinaan, supervisi dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas politik dan berjalannya pemerintahan di setiap daerah.

Selain Mendagri, dalam Rakor pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ini turut diikuti oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, yang diakhiri dengan peluncuran pengelolaan bersama aplikasi MCP atau Pencegahan Pusat Pemantauan. (Ser/Manikp/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *