MATARAM, ntbnews.com – Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB harus menerima kenyataan pahit, yakni belum menerima gaji bulan Januari 2025.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, jumlah tenaga honorer mencapai 10.756 orang, termasuk tenaga guru, yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Data Honorer dan Seleksi PPPK
Menurut data BKD Provinsi NTB, sebanyak 10.756 pegawai honorer bekerja di lingkungan Pemprov NTB. Para honorer ini telah mengikuti seleksi PPPK yang terbagi dalam dua gelombang.
Gelombang I: Terdaftar sebanyak 6.507 tenaga honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gelombang II: Melibatkan 4.249 tenaga honorer non database.
Selain itu, terdapat 285 pegawai honorer non database yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena masa pengabdiannya belum mencapai dua tahun.
Menunggu Turunnya SK Penetapan
Plt Kepala BKD Provinsi NTB, Yusron Hadi, menyampaikan bahwa pembayaran gaji para honorer masih tertunda dan harus menunggu turunnya SK penetapan CPNS atau PPPK.
“Iya semua menunggu SK, SK penunjukan kembali selaku tenaga honorer yang berkontrak dengan Pemprov NTB sampai batas waktu penataan ini berakhir,” ujar Yusron dalam keterangan kemarin.
Lebih lanjut, Yusron menambahkan bahwa bagi pegawai honorer yang lulus seleksi CPNS, SK akan terbit pada 1 April.
Dengan demikian, mereka yang telah lulus seleksi tersebut akan tetap menerima gaji dari Pemprov NTB hingga bulan Maret, sebelum akhirnya beralih ke pola penggajian baru setelah SK penetapan dikeluarkan.
“Untuk yang lulus CPNS prakiraan 1 April sudah ada SK CPNS, ya dibayar sampai Maret. Kalau yang lulus PPPK tahap 1 sampai bulan kapan (turunnya SK), paruh waktu sampai kapan ya sampai situ kita bayar gajinya,” tambahnya.
“Penggajiannya akan dirapel, Januari, Februari sampai batas nanti dia penataan. Kalau lulus CPNS sampai bulan Maret, per satu April sampai Maret dibayar honornya, jadi masih menunggu,” ucap Yusron.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pembayaran gaji honorer sangat bergantung pada keluarnya SK penetapan, baik untuk peserta seleksi CPNS maupun PPPK.
Implikasi dan Harapan
Keterlambatan pembayaran gaji ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan ribuan pegawai honorer yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi di lingkungan Pemprov NTB.
Masyarakat dan para pekerja berharap agar pemerintah segera menerbitkan SK penetapan agar hak-hak para honorer dapat terpenuhi tepat waktu dan proses administrasi kepegawaian dapat berjalan dengan lancar.
Dengan diterbitkannya SK penetapan, diharapkan sistem penggajian baru dapat segera diterapkan sehingga permasalahan administrasi dan keterlambatan pembayaran gaji dapat segera teratasi.
Pemerintah Provinsi NTB pun diminta untuk memberikan kepastian agar ketidakpastian ini tidak terus berlanjut dan mengganggu kesejahteraan para pegawai honorer. (*)