Post ADS 1
Daerah  

Viral! Seorang Perempuan di Dompu Menikahi Mayat, Kemenag: Tidak Sah Secara Agama dan Hukum

DOMPU, ntbnews.com  – Warga Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihebohkan dengan peristiwa tak biasa. Seorang perempuan muda nekat menikahi jasad seorang pria yang telah meninggal dunia sebelum acara resepsi pernikahan digelar. Aksi ini sontak viral dan menuai berbagai reaksi di media sosial.

Insiden ini terjadi setelah mempelai pria meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor pada Minggu (8/6/2025).

Namun sebelum jenazah dimakamkan, pihak keluarga sepakat melangsungkan prosesi pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap mempelai wanita yang diketahui sedang hamil.

Pernikahan dengan Mayat, Polisi Masih Selidiki

Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian masih mendalami informasi dan belum bisa memastikan identitas lengkap kedua mempelai.

“Baru semalam (Senin) saya dapat informasinya. Nanti kami akan telusuri lebih dalam,” ujar Ipda Samsul Rizal kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Pernikahan Tidak Sah dan Bertentangan dengan Agama

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Mohammad Alimudin, menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum negara.

“Pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan, laki-laki dan perempuan, saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi, dan wali. Dan tentunya, sama-sama masih hidup,” tegas Alimudin saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).

Ia sangat menyayangkan peristiwa ini, dan mengungkapkan bahwa kasus serupa ternyata bukan yang pertama kali terjadi di Dompu.

“Dari informasi yang kami terima, pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu. Yang pertama saya kurang tahu pasti kapan terjadinya. Tapi persoalan seperti ini perlu disikapi serius,” ujarnya.

Pentingnya Edukasi Agama untuk Masyarakat

Alimudin menilai bahwa kejadian ini mencerminkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama, khususnya dalam hal pernikahan menurut hukum Islam.

“Ini yang perlu diluruskan, jangan sampai salah ditafsirkan. Yang jelas, haram menikahi jenazah,” tegasnya.

Ia berharap, ke depan pihak berwenang dan tokoh agama dapat lebih aktif memberikan edukasi keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *