Dompu, NTBNews.com– Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap motif dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan di Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Dompu, Jumat (6/9/2024) lalu.
Dalam kasus tersebut, Edy Supryadin (37) menghabisi nyawa istrinya Rahmawati (31), sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku tega membunuh istrinya dengan cara membacok dan menggorok leher menggunakan senjata tajam jenis pisau belati yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami mendapat pengakuan dari pelaku yang datang mengamankan diri di Polsek Hu’u setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya,” kata Kepala Polsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula saat terduga pelaku yang baru pulang dari kebun tembakau miliknya tiba di rumah tempat tinggalnya atau tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 19.30 WITA.
Setibanya di rumah, terduga pelaku langsung mendapat omelan dari istrinya (korban). Merasa sakit hati perlakuan istrinya, pelaku langsung menghunuskan sebilah pisau belati yang dibawa dari lahan kebun tembakau.
Dengan pisau belati tersebut, terduga pelaku langsung membacok dan menggorok leher istrinya hingga terkapar di lantai dan berlumuran darah di dapur rumah panggung milik pasangan suami istri tersebut.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku kabur menuju Polsek Hu’u untuk menyerahkan diri menggunakan sepeda motor milik tetangganya sambil membawa barang bukti pisau belati yang digunakan melakukan perbuatan KDRT,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian telapak tangan kiri yang hampir putus, tiga jari tangan kiri putus, dua jari tangan kanan hampir putus.
Selain itu, luka robek bekas sayatan pada bagian punggung kanan atas dan luka robek pada bagian leher belakang.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut membantu mengevakuasi korban ke RSUD Dompu menggunakan mobil ambulans PKM Rasabou sekitar pukul21.10 Wita.
“Sekitar pukul 22.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Dompu,” ucap Samsul.
Polsek Hu’u masih menyelidiki kasus KDRT yang diduga dilatarbelakangi oleh adanya selisih paham terkait rencana panen tembakau sehingga terduga pelaku dan korban bertengkar.
“Diduga ada keluar bahasa kasar dari korban dan mengusir terduga pelaku sehingga membuat terduga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan,” ucap Samsul.
Guna mengantisipasi reaksi keluarga korban, jajaran Polsek Hu’u langsung membawa terduga pelaku menuju Polres Dompu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti berupa satu buah pisau belati diamankan di Mako Polres Dompu. Samsul mengatakan pihaknya juga terus melakukan penggalangan, baik dengan pihak keluarga korban, terduga pelaku, Pemerintah Desa Adu serta para tokoh dan melakukan deteksi dini guna terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.[]